REDAKSI8.COM – Menyikapi surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Banjarbaru akan melakukan rekonsiliasi data ke setiap SKPD.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala BKPP Banjarbaru Gustafa Yandi kepada Redaksi8.com di Kantor BKPP, Senin (6/6).
Katanya, BKPP akan melakukan rekonsiliasi data yang diantaranya dengan melaksanakan pemetaan dan penataan ulang analisis jabatan (AJAB) serta analisis beban kerja (ABK).
Karena menurutnya selama ini ada kemungkinan beberapa SKPD diduga terdapat kebelum cocokan data, antara BKPP dan beberapa SKPD di Banjarbaru.
“Jadi sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Mana yang AJABnya mana ABKnya,” ucapnya kepada wartawan.
Pendataan ulang itu ujarnya akan menjadi bahan pertimbangan pihaknya untuk mengusulkan formasi yang diperlukan sebelum tes CP3K.
“Dari sana kita mengusulkan formasi yang diperlukan dan setelah itu baru kita adakan PPPK,” tuturnya.
“Kendala kita tenaga honorer di Banjarbaru ada yang tidak sesuai dengan kualifikasi dan kompetensinya. Maka dari itu kita lakukan pendataan dan pemetaan ulang sesuai dengan kualifikasi dan kompetensinya,” terang Yandi.
Pelaksanaan tes CPPPK diupayakan sebelum tanggal 28 November 2022. Mengingat tanggal tersebut juga adalah batas terakhir penghapusan tenaga honorer dan tenaga kontrak yang dicetuskan oleh Kemenpan RB.
Dimana saat CPPPK nanti, prioritas penerimaan akan disesuaikan dengan kualifikasi dan kompetensi yang diperlukan setelah rekonsiliasi selesai.
Ia membeberkan, apapun status dan sebutan kepada tenaga honorer dan tenaga kontrak akan dihapuskan. Karena berdasarkan surat edaran tersebut, ASN yang diakui hanya dua macam saja. Pertama PNS dan kedua PPPK.
“Mau apapun sebutannya, tapi statusnya diluar dari PNS dan PPPK mau tidak mau harus selesai sesuai dengan surat dari Kemendagri,” tegasnya.
Ia menukas akan membantu memfasilitasi tenaga honorer yang ada di lingkungan setiap SKPD di Banjarbaru.
“Passing grade dari Kemenpan RB akan disesuaikan dengan daerah masing-masing,” pungkasnya.
Diketahui, Pemerintah Kota Banjarbaru mengusulkan PPPK formasi tahun 2022 sebanyak 126 formasi. 92 formasi untuk PPPK guru sisa formasi tahap I dan II.
Kemudian total ASN di Kota Banjarbaru berjumlah 4.252 ASN. Terdiri dari 3.888 PNS dan 364 PPPK. Sedangkan jumlah Non ASN ada sebanyak 1.621 orang.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II) paling lambat 28 November 2023.
Hal ini tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
PPK diminta untuk menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi Calon PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.
Pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing sesuai kebutuhan diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai dengan karakteristik masing-masing kementerian/lembaga/daerah (K/L/D).
“Jadi PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta,” imbuh Tjahjo
Sekedar informasi, Instansi pemerintah yang membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga.