REDAKSI8.COM – Polres Banjarbaru melalui Sat Reskrim Polres Banjarbaru, menggelar konferensi pers terkait kasus sindikat pencuri ulung spesialis rumah kosong, yang berhasil ‘digulung’ Kamis (1/3) lalu.
Konferensi pers yang digelar di Pos Resmob Polres Banjarbaru, Jum’at siang (8/3) ini, dipimpin Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kasubbag Humas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati, didampingi Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Aryansyah.
Dari keterangan AKP Siti Rohayati, sindikat pencuri ulung spesialis rumah kosong ini diringkus di Binuang Kabupaten Tapin dan Banjarbaru.

Petugas kepolisian juga terpaksa harus melumpuhkan dua tersangka berinisial NR (32) dan FS alias Pesek (21) dengan ‘hadiah’ timah panas di kakinya.
“Modus yang digunakan komplotan ini khusus menjarah barang di rumah kosong. Sebelum beraksi, target rumah kosong dipantau terlebih dahulu,” ujar AKP Siti Rohayati.

Adapun barang bukti yang disita dan diamankan dari para tersangka FS alias Pesek (21), NS (26), NR (32) warga Gresik Jawa Timur, H (29) warga Banjarbaru dan A (32), diantaranya 10 unit TV LED dan tabung berbagai merk dan ukuran, 1 unit sepeda olahraga, 2 unit mesin cuci, 1 unit sepeda motor jenis sport warna hitam silver, serta puluhan unit barang bukti lainnya.
“Para pelaku melakukan aksinya pada saat dini hari. Dalam melakukan aksinya, para pelaku membongkar rumah tersebut menggunakan alat-alat seperti gunting besi (besar), linggis dan tang,” ujar AKP Siti Rohayati.
AKP Siti Rohayati lebih lanjut menerangkan, dalam kurun waktu kurang lebih 1,5 bulan, para pelaku telah melakukan pencurian sebanyak 11 kali di wilayah Banjarbaru, diantaranya di Perumahan Graha Citra, Perumahan Guntung Paring, Jalan Amanah RO Ulin, belakang SMPN 5 Banjarbaru. Bahkan para pelaku nekat melakukan pencurian di lokasi belakang Polres Banjarbaru.

“Dari kelima tersangka, 4 tersangka residivis pencurian dan 1 tersangka lainnya residivis kasus pembunuhan,” ungkapnya
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Aryansyah menambahkan, sebagian besar korban pencurian sudah melapor ke Polres Banjarbaru.
“Barang Bukti akan dikembalikan kepada para korban setelah proses hukum berjalan,” ucapnya.
Untuk tersangka pencurian, kata AKP Aryansyah, dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun,”
“Untuk tersangka penadah barang curian berinisial GA, disangkakan Pasal 480 ke 1, ke 2 KUHPidana tentang tindak pidana pertolongan jahat/tadah, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun,” pungkasnya.
