REDAKSI8.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar gelar Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap raperda tentang perubahan atas perda Kabupaten Banjar nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Kabupaten Banjar, Rabu (24/11/2021).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar Agus Maulana didampingi oleh wakil Ketua Akhmad Rizanie Anshari dan Muhammad Hafizi dan dihadiri oleh Anggota DPRD lainnya serta Bupati Kabupaten Banjar H Saidi Mansyur.
Perangkat Daerah sebagai ujung tombak pelaksanaan otonomi daerah dan keberadaannya sangatlah penting. Perangkat Daerah kabupaten merupakan unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten.
Penataan kelembagaan Perangkat Daerah merupakan bagian dalam proses reformasi birokrasi di daerah. Melalui penataan kelembagaan organisasi Perangkat Daerah diharapkan tercipta suatu tatanan kerja yang lebih teratur dan memperjelas pembagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
Penataan kembali kelembagaan Perangkat Daerah juga sebagai tindak lanjut peraturan perundang-undangan dan sebagai upaya untuk mewujudkan kelembagaan Perangkat Daerah yang efektif dan efisien.
Pada rapat paripurna tersebut, sudah ditetapkan sebanyak 27 SOPD, keputusan Raperda Perubahan Perda No 13/2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah.
Sebelumnya Badan Pendapatan Daerah yang terpisah dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah digabung menjadi satu SOPD yakni Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah.
Juga usulan penggabungan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ditolak. Alhasil kedua SOPD tetap berdiri sendiri-sendiri.
Sebelumnya dewan sempat bersikeras menggabungkan Satpol PP dengan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, namun juga tertolak. Sehingga dengan keputusan rapat paripurna, Satpol PP tersendiri dan Dinas Damkar dan Penyelamatan juga menjadi dinas baru lagi mandiri.
Dalam sambutannya, Bupati Kabupaten Banjar H Saidi Mansyur mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Banjar atas dukungan, apresiasi, serta fasilitasi pembahasan sehingga Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ini dapat diselesaikan dan mendapatkan Persetujuan DPRD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Banyak saran, masukan dan pendapat yang sangat berarti dari pihak DPRD yang telah disampaikan baik dalam Pemandangan Umum Fraksi Fraksi maupun dalam Pembahasan Rapat Pansus Perangkat Daerah bersama dengan Pemerintah Daerah melalui beberapa kali rapat dan terakhir dilaksanakan pada tanggal 23 November kemarin, guna perbaikan dan penyempurnaan materi Raperda yang telah kami sampaikan,” tuturnya
Perkenankanlah kami dengan tulus ikhlas menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas persetujuan dan berbagai masukan perbaikan yang telah diberikan terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Semoga penyelenggaraan fungsi pemerintahan dan pembangunan dapat dilakukan secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip pemberian otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab.