REDAKSI8.COM – Kepercayaan kaharingan saat ini telah di akui oleh Negara. Tak hanya itu, secara administrasi kependudukan (adminduk) pun tentu hal ini telah dipastikan kedudukannya sah tercatat sebagai bagian Kewarganegaraan Indonesia (WNI).
Direktorat Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat (KMA) Dirjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) RI menginventarisir keberadaan penghayat kepercayaan Kaharingan.
Artinya, keberadaan mereka juga tercatat resmi di Indonesia meski tidak masuk dalam unsur enam agama yang diakui secara sah oleh negara. Bahkan lokasi sentral yang menjadi perkumpulan mereka saat ini berada di Kotabaru, Kalsel.

Kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana Kalsel Zulkipli mengungkap ada sekitar 189 penganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa (YME) dan teridentifikasi dari berbagai daerah di provinsi ini.
“Sehingga mereka tidak harus lagi memilih agama resmi pemerintah baik itu di KTP dan dokumen kependudukan. Untuk Kalsel ada tiga daerah yakni HST, Balangan dan Kotabaru yang penghayat kepercayaan Kaharingan tetapi prakiraan seluruhnya masih terdapat 9 kabupaten lainnya,” ujarnya
Saat ini Kemendikbud RI, kata Zulkifli, menunjuk perkumpulan yang diberi nama Dewan Musyawarah Pusat Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan (MUKK) Indonesia sebagai lembaga sah yang ikut berperan penting memudahkan Dinas Dukcapil setempat mengeluarkan akta.
“Keberadaan mereka sudah terdaftar di Kemendikbud RI sejak 2018 lalu dan pada tahun 2022 ini sudah diakui terkait kepercayaan yang mereka anut,” bebernya.
Selain itu, diharapkan keberadaan MUKK ini di Kalsel dapat memecahkan persoalan yang dihadapi termasuk administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
“Mereka itu menaungi lima wilayah diantaranya Kalsel, Kaltim, Kalbar, Kalteng dan Kaltara dan untuk status agama di KTP bertuliskan Penganut Kepercayaan YME,” ungkapnya.
Kemudian seiring terinventarisir, MUKK ini juga memiliki penghulu adat dan nantinya akan disertifikasi kementerian sehingga pernikahan yang digelar pun resmi oleh negara.
“Jika ada peristiwa penting seperti melahirkan, perceraian, pernikahan dan sebagainya cukup melalui proses MUKK tadi yang sentralnya berada di Kotabaru,” tutup Zulkipli.
