
REDAKSI8.COM – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Banjarbaru telah mencatat, selama tahun 2021 satu dari sembilan jenis pajak yang masuk dalam perda nomor 5 tahun 2020 tidak tercapai target. Pajak yang dimaksud ialah pajak hiburan.
Pajak hiburan tidak tercapai lantaran ditahun tersebut Kota Banjarbaru masih diselimuti masa pandemi covid-19.
Kepala BPPRD Banjarbaru, Rustam Effendi saat ditemui jurnalis Redaksi8.com diruangannya mengungkapkan, pajak hiburan termasuk pajak daerah yang tidak mencapai target.
Karena kata Rustam selama masa pandemi hampir seluruh wahana hiburan di Kota Idaman sepi akan pengunjung. Apalagi sektor permainan ketangkasan untuk anak hingga dewasa.
“Khusus 2021 pajak hiburan tidak tercapai karena pandemi,” ungkapnya, Senin (6/6)
Dari data yang dikumpulkan pewarta, besaran target pajak hiburan yang ditetapkan BPPRD tahun 2021 adalah Rp 4,4 Miliar. Sementara yang terealisasi cuma Rp 2,8 Miliar atau cuma 63%.
Dibandingkan tahun sebelumnya, realisasi pajak hiburan berada diangka Rp 2,9 Miliar dari target senilai Rp 2,2 Miliar.
Alasan mengapa besaran target pajak hiburan tahun 2020 lebih kecil, Karena adanya refokusing anggaran. Sehingga target sendiri katanya disesuaikan atau diturunkan.
Pajak hiburan khusus permainan ketangkasan diperoleh dari 22 usaha bermain yang banyak ditemui di lapangan Dr. Murdjani dan sekitarnya. Terdiri dari 4 permainan skuter dan 18 permainan lainnya. Satu diantaranya jenis odong-odong.
Selanjutnya besaran tarif pajak hiburan di segmen permainan ketangkasan berdasarkan Perda nomor 5 tahun 2020 sebesar 15%. Pajak dibebankan kepada si pengguna permainan atau costumers.
“Kita menggunakan sistem self assessment berdasarkan laporan wajib pungut atau pemilik jasa. Sementara penggunanya atau costumernya yang wajib pajak,” tandas Rustam.