REDAKSI8.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Fraksi-Fraksi DPRD atas Pemandangan Umum Bupati Banjar terhadap Raperda tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan, Rabu (16/2/2022).
Seperti tanggapan dari Fraksi Kebangkitan Demokrasi Indonesia Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjar, setelah mendengarkan penyampaian Pandangan Umum Bupati Banjar terhadap Raperda tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan Sebagai masukan dan saran.
Pemerintah harus mengakui keberadaan Pondok Pesantren sebagai bagian dari pencerdasan anak bangsa serta harus hadir dalam penyelenggaraan ponpes dan memberikan pembinaan, pemberdayaan serta memberikan fasilitas terhadap penyelenggaraan ponpes.
Pesantren dan Pendidikan keagamaan di kabupaten Banjar baik sebagai entitas Pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat merupakan kenyataan yang menyejarah, pesantren menjadi pilar penting dan mendasar bagi terselenggaranya kehidupan berbangsa dan bernegara dalam konteks lokal, desentralisasi atau otonomi daerah dengan implementasi ajaran agama.
Rancangan peraturan daerah tersebut menjadi tanggung jawab seluruh aparatur pemerintah kabupaten Banjar yang tergabung di dalamnya dengan pengaturan koordinasi lintas sektor yang jelas. Selain mengatur koordinasi dengan pihak Internal dan juga penataan bagi pihak eksternal.
Pemerintah kabupaten Banjar perlu menciptakan sistem birokrasi yang jelas agar program dan kemitraan dengan pondok pesantren bisa dijalankan dengan efektif dan tepat sasaran dan juga menyiapkan pendanaan yang dialokasikan dari Anggaran pendapatan dan belanja daerah di beberapa SKPD terkait. L
Selain itu, Rapat Paripurna juga terkait Penyampaian DPRD terhadap Raperda Inisiatif tentang Pasar Modern Pengambilan Keputusan terhadap Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Baramarta menjadi Perseroan Terbatas (Perseroda), Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Selain itu juga terkait Penyelenggaraan Cadangan Pangan berupa Penyampaian Laporan Pansus Baramarta, Penyampaian Pansus Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Penyampaian Laporan Komisi II terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan, Permintaan Persetujuan Pimpinan Kepada Anggota DPRD, Pendapat Akhir Bupati.