REDAKSI8.COM – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarbaru, Syamsuri baru-baru ini mempertanyakan pendapatan dari retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum yang dinilainya belum maksimal.
Ia beranggapan hasil setoran di 97 titik retribusi parkir di Banjarbaru nilai angkanya tidak menetap, karena tergantung dari hasil pendapatan di setiap titik parkir.
Sehingga pendapatan yang diperoleh berpengaruh ke target Penghasilan Asli Daerah (PAD) Kota Banjarbaru.
“Kita dari komisi II sudah mengusulkan sistem wilayah sejak beberapa tahun yang lalu. Ide itu muncul setelah kita melakukan studi banding ke daerah lain,” ungkapnya kepada Redaksi8.com melalui sambungan telpon, Senin (16/5).
Menurutnya pengelolaan retribusi parkir dengan sistem wilayah dapat membantu peningkatan PAD dari retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum.
Dimana setoran hasil retribusi parkir ke Pemko Banjarbaru dikelola oleh pemilik wilayah yang berbadan hukum atau memiliki CV.
Dengan demikian target PAD dapat dicapai secara maksimal.

“Di wilayah primadona seperti di Murjani, Minggu Raya dan Van der Pijl semisal itu jadi zona 1. hampir setiap sore sampai malam biasanya kan rame disana. Misalnya disana dalam sebulan pendapatan hasil parkirnya sampai 30 juta dari uji petik, kita tawarkan 32 juta kepada para pemilik badan hukum tadi,” terang Syamsuri.
“Nah, jika si pemilik badan hukum menyetujui nilainya segitu, maka sangat jelas PAD dari retribusi parkir di wilayah primadona tadi sebesar 32 juta rupiah per bulan. Mau kondisinya nanti hujan atau panas atau bahkan sepi pengunjung, tetap saja si pemenang lelang tadi menyetorkan retribusi parkir kelolaannya senilai 32 juta rupiah per bulan, karena kontraknya segitu,” lebih jauh kepada Redaksi8.com.
Selanjutnya Sekretaris Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Banjarbaru, Masrul memaparkan, target dari hasil retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum di tahun sebelumnya masih mencapai target, namun tidak realistis.
“Tercapai aja tahun 2021, target 230 juta realisasi 249.686.000,-. Cuma kada (tidak<–red) realistis karena jauh dari potensi sebenarnya. Makanya tahun ini diulah (dibuat<–red) 660 juta,” tulisnya kepada Redaksi8.com, Selasa (17/5).
Target tahun ini Ia menjelaskan, retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum adalah sebesar 660 juta rupiah. Sedangkan hingga bulan April lalu, realisasinya baru 4,89% atau setara dengan 32 juta 246 ribu rupiah.
“Kalau menurut saya harus ada kontrak kerja antara kepala daerah dengan kepala SKPD. Kalau targetnya tidak tercapai kepala SKPD yang terkait mundur, ganti siapa yang berani,” tegas Masrul saat diwawancara di ruangannya.
Menurutnya kinerja kepala SKPD yang bersangkutan dalam hal ini SKPD yang menangani pengelolaan parkir, mesti ada evaluasi setiap tahun. Karena mengacu pada daerah lain Ia munkas memberlakukan pola yang seperti itu, kontrak kerjasama antara Walikota dan Kepala SKPD.
“Kalau tidak tercapai siap di evaluasi Walikota,” pungkasnya.



