Senin, 6 Februari 2023
  • Masuk
  • Daftar
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Tarif Iuran Air Bersih PTAM Intan Banjar Naik, Anda Masuk Kelompok Bayar Rp 42 Ribu atau Rp 90 Ribu? Begini Cara Menghitungnya!

Ramadhani MTD. Ramadhani MTD.
6 September 2022
A A
Tarif Iuran Air Bersih PTAM Intan Banjar Naik, Anda Masuk Kelompok Bayar Rp 42 Ribu atau Rp 90 Ribu? Begini Cara Menghitungnya!

Ilustrasi : Air Bersih yang dapat digunakan langsung sebagai air minum. Foto : Dok redaksi8.com.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM – Penyesuian tarif air bersih yang dilakukan PT Air Minum Intan Banjar diberlakukan terhadap beberapa kelompok pelanggan. Terdiri dari 4 kelompok, kelompok pertama adalah rumah tangga berpenghasilan rendah (MBR), Sosial dan Pendidikan.

Kelompok kedua pelanggan rumah tangga yang bukan dari MBR. Kelompok ketiga pelanggan rumah tangga ZAMP, Bisnis, Instansi Pemerintah dan Institusi swasta.

Lalu kelompok ke empat merupakan pelanggan khusus yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pelanggan dan Direktur PTAM Intan Banjar.

Masing-masing kelompok memiliki kriteria pembayaran yang berbeda berdasarkan parameter-parameter yang sudah ditetapkan. Pembayaran beban tetap berkisar dari Rp. 42 ribu sampai RP. 115 ribu.

LihatJuga :

Komitmen Wujudkan Woman Empowerment, Srikandi PLN Ajak Wanita Bentuk Karakter Anggun, Cerdas, dan Tangguh

APILL Bundaran Pancasila Di Jalan A Yani KM 17 Resmi Beroperasi

Waspada! Tiga Kelurahan Kasus DBD Tertinggi Di Kota Banjarbaru Ada Disini

Wacana Bangun Simpang Susun, Walikota Aditya : Realisasi Ya Pusat!

Khusus kelompok pertama, Rumah Tangga Berpenghasilan Rendah (MBR). Penghasilan perbulan kurang dari atau sama dengan upah minimum Kabupaten/UMK/UMP.

Lalu Daya listrik s 900 VA (subsidi) dan tempat tinggal (Rumah) memiliki score ≤ 16.

Score sendiri diukur dari beberapa parameter, diantaranya luas bangunan rumah termasuk lantai atas bertingkat, atap bangunan rumah, dinding bangunan rumah, lantai bangunan rumah, pagar bangunan dan lokasi bangunan rumah si pelanggan.

Jika 6 parameter itu di jumlahkan dan hasilnya kurang dari atau sama dengan 16, maka pelanggan PTAM Intan Banjar otomatis masuk dalam kelompok I. Jika lebih, otomatis masuk ke dalam kelompok II.

Nilai scoring parameter dimulai dari angka 2 sampai 10. Semisal luas bangunan rumah si pelanggan kurang dari atau sama dengan 36 persegi maka nilai scoringnya 2. Atap bangunan berupa daun maka skornya 2. Dinding bangunan papan atau Calsiboard atau triplek maka skornya 2. Lantai bangunan papan skornya 2.

Setelah itu rumah si pelanggan tanpa pagar maka skornya 2. Lokasi bangunan berada dalam sebuah gang dengan lebar kurang lebih 1.5 meter maka skornya 2.

sehingga jika ditotal, pelanggan yang bersangkutan memperoleh skor sebesar 12. Tentu saja pelanggan masuk dalam golongan kelompok I. Tarif beban tetap yang mesti dibayarnya sebesar Rp. 42 ribu.

119757 edited
Berikut ketetapan Scoring pada objek tempat tinggal pelanggan PTAM Intan Banjar. Angka yang tertulis seperti 2,4,6,8 dan 10 mewakili kualitas tiap-tiap parameter.

Selanjutnya kelompok II dirincikan dengan pelanggan rumah tangga yang tidak memenuhi kriteria rumah tangga berpenghasilan rendah (MBR) pada kelompok I. Rumah dengan score >16.

Berita menarik lainnya

Satu Abad NU, MWCNU Karang Intan Napak Tilas Sejarah NU Di Karang Intan

Satu Abad NU, MWCNU Karang Intan Napak Tilas Sejarah NU Di Karang Intan

Hanafi
5 Februari 2023

REDAKSI8.COM - Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Karang Intan dalam monumen satu abad Nahdlatul Ulama melakukan ziarah kepada...

Satu Abad Nahdlatul Ulama, PW GP Ansor Kalsel Bersama PC GP Ansor Banjar Lakukan Ini

Satu Abad Nahdlatul Ulama, PW GP Ansor Kalsel Bersama PC GP Ansor Banjar Lakukan Ini

Hanafi
4 Februari 2023

REDAKSI8.COM - Pengurus Wilayah (PW) Majelis Dzikir dan Shalawat (MDS) Rijalul Ansor Kalimantan Selatan bersama dengan Pengurus Cabang (PC) MDS...

Komitmen Wujudkan Woman Empowerment, Srikandi PLN Ajak Wanita Bentuk Karakter Anggun, Cerdas, dan Tangguh

Komitmen Wujudkan Woman Empowerment, Srikandi PLN Ajak Wanita Bentuk Karakter Anggun, Cerdas, dan Tangguh

Ramadhani MTD.
4 Februari 2023

REDAKSI8.COM - Membentuk karakter Anggun, Cerdas, Tangguh, 3 hal ini merupakan komitmen PT PLN (Persero) dalam mendorong pemberdayaan perempuan dalam...

Muat lagi...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Wacana Bangun Simpang Susun, Walikota Aditya : Realisasi Ya Pusat!

    Wacana Bangun Simpang Susun, Walikota Aditya : Realisasi Ya Pusat!

    125 dibagikan
    Bagikan 50 Tweet 31
  • Wakil Bupati Banjar: Hari Ini Seperti Reuni Dan Mengingat Masa Masa SMA Dulu

    76 dibagikan
    Bagikan 30 Tweet 19
  • Wacana Bangun Simpang Susun di Banjarbaru Perlu Ada Kajian Tinggi

    89 dibagikan
    Bagikan 36 Tweet 22
  • Satu Abad NU, MWCNU Karang Intan Napak Tilas Sejarah NU Di Karang Intan

    74 dibagikan
    Bagikan 30 Tweet 19
  • Hanya Menjual Tanah Kavling Melanggar UU No 1 Tahun 2011

    428 dibagikan
    Bagikan 171 Tweet 107

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Masuk
  • Daftar

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Selamat Datang!

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
atau

Masuk ke akun

Lupa Kata Sandi? Daftar

Buat Akun Baru!

Daftar dengan Facebook
Daftar dengan Google+
atau

Isi form di bawah ini untuk mendaftar

Harus diisi. Masuk

Selamatkan kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau email untuk menyetel ulang kata sandi Anda.

Masuk