BANJARBAU, REDAKSI8.COM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarbaru menggelar Forum Konsultasi Publik terkait penyusunan SOP dan SP penyelenggaraan izin parkir diluar ruangan milik jalan, Kamis (11/5/23).
Kegiatan forum ini mengundang para pemilik usaha yang bersinggungan langsung dengan jalan milik pemerintah, SKPD terkait tokoh masyarakat hingga akademisi.
Kepada Dinas PMPTSP Kota Banjarbaru Rahma Khairita menyampaikan, jika pihaknya memiliki kewenangan atas penerbitan izin parkir di luar ruangan milik jalan atas rekomendasi Dinas Perhubungan, sehingga setiap area parkir memiliki izin yang jelas tentu mengurangi pungutan liar (Pungli).

“Jika itu pemilik usaha pokok atau usaha khusus parkir, mereka harus mengajukan izin melalui OSS. Sedangkan untuk penunjang usaha pokok, pelaku usaha bisa mengajukan izin melalui web Intanbjb” jelas Rahma
Perbedaan alur perizinan tersebut dikarenakan dalam Online Single Submission (OSS), prosedur perizinan parkir sebagai penunjang usaha belum ada.
“Jadi pelaku usaha mendaftar ke intanbjb.banjarbarukota.go.id, karena termasuk dalam kategori resiko tinggi kita tetap harus menunggu rekomendasi Dishub untuk ijinnya” katanya.
Rahma menambahkan, jika kedua izin tersebut memiliki masa berlaku yang berbeda, dan untuk area penyelenggaraan juga memiliki klasifikasi masing-masing, sehingga ada yang di kelola langsung oleh UPT Pengelolaan Perparkiran atau pajak parkir.
Sementara itu, Kepala UPT Pengelolaan Perparkiran Adi Royan menambahkan, untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pihaknya sedang jemput bola mengawasi objek retribusi dan membenahi area parkir agar sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
“Jadi untuk pemilik usaha, selain menambah bangunan bisa lebih diperhatikan area parkir untuk disesuaikan dengan kapasitas pengunjung” ujarnya.
Dengan kesiapan area parkir yang sesuai dengan standar teknis, termasuk informasi baik rambu maupain informasi khusus lainnya, Adi Royan meyakini jika permasalahan arus lalu lintas pada jam-jam insidentil bisa diatasi.
Nantinya kata Adi Royan, jika memang titik parkir akan dipasangi plang yang menandakan bahwa lokasi parkir tersebut resmi sudah bekerjasama dengan Pemkot Banjarbaru, agar memudahkan pengguna parkir dan terhindar dari pungutan liar.
“Apalagi tempat usaha yang bersinggungan langsung dengan jalan utama milik pemerintah, agar bisa menyiapkan Andalalin juga” pungkasnya.
Penulis Irma
