Senin, 11 Desember 2023
  • Masuk
  • Daftar
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Tata Kelola Parkir di Banjarbaru Diperjelas, Pemilik Usaha Diminta Perhatikan Area Parkir

Irma Dahliana Irma Dahliana
12 Mei 2023
A A
Tata Kelola Parkir di Banjarbaru Diperjelas, Pemilik Usaha Diminta Perhatikan Area Parkir

Kondisi saat Forum Konsultasi Publik terkait penyusunan SOP dan SP penyelenggaraan izin parkir diluar ruangan milik jalan. Kamis (11/5/23). Foto : Ist

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

BANJARBAU, REDAKSI8.COM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarbaru menggelar Forum Konsultasi Publik terkait penyusunan SOP dan SP penyelenggaraan izin parkir diluar ruangan milik jalan, Kamis (11/5/23).

Kegiatan forum ini mengundang para pemilik usaha yang bersinggungan langsung dengan jalan milik pemerintah, SKPD terkait tokoh masyarakat hingga akademisi.

Kepada Dinas PMPTSP Kota Banjarbaru Rahma Khairita menyampaikan, jika pihaknya memiliki kewenangan atas penerbitan izin parkir di luar ruangan milik jalan atas rekomendasi Dinas Perhubungan, sehingga setiap area parkir memiliki izin yang jelas tentu mengurangi pungutan liar (Pungli).

“Jika itu pemilik usaha pokok atau usaha khusus parkir, mereka harus mengajukan izin melalui OSS. Sedangkan untuk penunjang usaha pokok, pelaku usaha bisa mengajukan izin melalui web Intanbjb” jelas Rahma

LihatJuga :

Rohingnya Masuk Aceh, Presiden Jokowi : Dugaan Kuat Ada Keterlibatan Jaringan Perdagangan Orang

1.138 PJU Terangi Kota Banjarbaru

Banjarbaru Murdjani Festival 2023 : Kota Seribu Kopi

Cari Bibit Atlet Tenis Meja, Anshari Cup 2023 Diikuti Ratusan Peserta

Perbedaan alur perizinan tersebut dikarenakan dalam Online Single Submission (OSS), prosedur perizinan parkir sebagai penunjang usaha belum ada.

“Jadi pelaku usaha mendaftar ke intanbjb.banjarbarukota.go.id, karena termasuk dalam kategori resiko tinggi kita tetap harus menunggu rekomendasi Dishub untuk ijinnya” katanya.

Rahma menambahkan, jika kedua izin tersebut memiliki masa berlaku yang berbeda, dan untuk area penyelenggaraan juga memiliki klasifikasi masing-masing, sehingga ada yang di kelola langsung oleh UPT Pengelolaan Perparkiran atau pajak parkir.

Sementara itu, Kepala UPT Pengelolaan Perparkiran Adi Royan menambahkan, untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pihaknya sedang jemput bola mengawasi objek retribusi dan membenahi area parkir agar sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

“Jadi untuk pemilik usaha, selain menambah bangunan bisa lebih diperhatikan area parkir untuk disesuaikan dengan kapasitas pengunjung” ujarnya.

Dengan kesiapan area parkir yang sesuai dengan standar teknis, termasuk informasi baik rambu maupain informasi khusus lainnya, Adi Royan meyakini jika permasalahan arus lalu lintas pada jam-jam insidentil bisa diatasi.

Nantinya kata Adi Royan, jika memang titik parkir akan dipasangi plang yang menandakan bahwa lokasi parkir tersebut resmi sudah bekerjasama dengan Pemkot Banjarbaru, agar memudahkan pengguna parkir dan terhindar dari pungutan liar.

“Apalagi tempat usaha yang bersinggungan langsung dengan jalan utama milik pemerintah, agar bisa menyiapkan Andalalin juga” pungkasnya.
Penulis Irma

Bagikan28Tweet18Kirim

Berita menarik lainnya

Rohingnya Masuk Aceh, Presiden Jokowi : Dugaan Kuat Ada Keterlibatan Jaringan Perdagangan Orang

Rohingnya Masuk Aceh, Presiden Jokowi : Dugaan Kuat Ada Keterlibatan Jaringan Perdagangan Orang

Ramadhani MTD.
9 Desember 2023

REDAKSI8.COM, JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menduga kuat adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam fenomena pengungsi Rohingya...

1.138 PJU Terangi Kota Banjarbaru

1.138 PJU Terangi Kota Banjarbaru

Ramadhani MTD.
9 Desember 2023

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Sepanjang tahun 2023, Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kota Banjarbaru telah melaksanakan berbagai perkejaan guna memenuhi layanan...

Banjarbaru Murdjani Festival 2023 : Kota Seribu Kopi

Banjarbaru Murdjani Festival 2023 : Kota Seribu Kopi

Irma Dahliana
9 Desember 2023

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Banjarbaru Murdjani Festival 2023 yang diselenggarakan di Dr. Lapangan Murdjani, Kota Banjarbaru resmi dibuka, Jum'at (8/12/23) malam....

Muat lagi...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Warga Indrasari Resah BBM Terus Habis, Apakah Karena Oknum Karyawan SPBU Yang Melegalkan Pelangsir Liar?

    Warga Indrasari Resah BBM Terus Habis, Apakah Karena Oknum Karyawan SPBU Yang Melegalkan Pelangsir Liar?

    237 dibagikan
    Bagikan 95 Tweet 59
  • Banjarbaru Murdjani Festival 2023 : Kota Seribu Kopi

    134 dibagikan
    Bagikan 54 Tweet 34
  • Sering Nonton Bokep, Oknum Guru Ngaji Cabuli Muridnya Sendiri, Kapolrestabes : Umurnya Masih Dibawah 10 Tahun

    206 dibagikan
    Bagikan 82 Tweet 52
  • Haul Sekumpul Bertepatan Kampanye, Diharapkan Kesadaran Tidak Ada Atribut Politik

    132 dibagikan
    Bagikan 53 Tweet 33
  • Kotabaru Dapat Dana Alokasi Khusus Rp2,42 Triliun

    81 dibagikan
    Bagikan 32 Tweet 20

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Masuk
  • Daftar

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Selamat Datang!

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
atau

Masuk ke akun

Lupa Kata Sandi? Daftar

Buat Akun Baru!

Daftar dengan Facebook
Daftar dengan Google+
atau

Isi form di bawah ini untuk mendaftar

Harus diisi. Masuk

Selamatkan kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau email untuk menyetel ulang kata sandi Anda.

Masuk