REDAKSI8.COM – Terdakwa kasus tindak pidana korupsi terkait Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat (BPM)/ National Slum Upgrading Program (NSUP) pada program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) tahun Anggaran 2019 Noor Lianto alias Anto terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 saat sidang lanjutan di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor di Banjarmasin, Rabu (3/8/2022).
Isi pasal tersebut berbunyi tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Kepala Seksi (kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru,Nala Arjhunto meyebutkan, terdakwa Anto diputusakan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
Dengan perintah sambung Nala, terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp.50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.
Terdakwa pun dibebankan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.191 juta paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
“Apabila uang pengganti tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara. Uang titipan seratus lima puluh Sembilan juta lima ratus rupia dirampas untuk negara,” ungkapnya kepada Redaksi8.com melalui keterangan tertulis.
Sementara lebih jauh Barang bukti dikembalikan untuk perkara lain. Biaya perkara sebesar Rp.5 ribu.
Hal-hal yang memberatkan dalam mengajukan tuntutan ini tukas Nala, tertumpu pada perbuatan Anto bertentangan dengan program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di depan persidangan. Serta mempunyai tanggungan keluarga,” pungkasnya.
Akan tetapi berdasarkan putusan majelis hakim tersebut, JPU akan mengajukan upaya hukum banding. Jaksa Penuntut Umum pada sidang lanjutan ini diwakili oleh Dian S Amajida
Diketahui terdakwa inisial Noor Lianto alias Anto yang sebelumnya telah dilakukan Penyidikan oleh Penyidik Kepolisian Resor Banjarbaru.