REDAKSI8.COM – Kedua terdakwa kasus tindak pidana korupsi pengadaan personal komputer (I-PAD) untuk anggota DPRD Banjarbaru tahun anggaran 2020 H. Aida Yunani dan Akhmad Syaifullah meminta dibebaskan dari segala tuntutan dan dakwaan JPU atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari sekuruh tuntutan penuntut umum.
Permohonan tersebut diajukan keduanya melalui Penasihat Hukum keduanya saat sidang lanjutan kasus Korupsi I-PAD di Dewan Banjarbaru tahun anggaran 2022 secara daring di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor di Banjarmasin, Selasa (10/5).
Selain itu, penasihat hukum kedua terdakwa juga meminta agar para terdakwa dikeluarkan dari rumah tahanan negara.
Kemudian memulihkan hak terdakwa dalam kemapuan, kedudukan harkat serta martabatnya serta membebankan biaya perkara kepada Negara.

Sementara menurut Pelaksana Harian Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru, Ganes Adi Kusuma dalam keterangan resmi tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas pledoi (nota pembelaan) yang diajukan penasehat hukum ditolak.
“Tanggapan JPU atas Pledoi yang diajukan tetap pada tuntutan,” tulis Ganes dalam keterangan resmi.
Diketahui Jaksa Penuntut Umum dalam sidang tersebut diwakili oleh DIAN S AMAJIDA. Sidang berakhir pukul 14.00 WITA. Sidang selanjutnya akan digelar pada hari Selasa tanggal 17 Mei 2022 dengan agenda Replik (jawaban atas pledoi).


