Selasa, 21 Maret 2023
  • Masuk
  • Daftar
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Terdakwa Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Dituntut Pidana 8 Tahun

Ramadhani MTD. Ramadhani MTD.
25 Agustus 2022
A A
Terdakwa Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Dituntut Pidana 8 Tahun

Sidang lanjutan perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur pada Kamis (25/8) pukul 15.00 WITA di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kamis (25/8). Foto : Ist.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM – Dalam sidang lanjutan  perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Kamis (25/8) pukul 15.00 WITA di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Banjarbaru, terdakwa EJ telah dituntut pidana kurungan penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru, Nala Arjhunto menerangkan, pada sidang lanjutan tersebut terdakwa EJ dituntut oleh Jaksa Penuntu Umum (JPU) selama kurungan 8 tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah
dijalani terdakwa.

“Terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar 60 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan,” ujar Nala kepada pewarta, Kamis (25/8) sore.

Terdakwa juga tambah Nala menjelaskan, dibebankan sejumlah uang untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5 ribu.

LihatJuga :

Kepala BUMN Perikanan Indonesia Satker Kalsel Nyatakan Pasokan Ikan di Bulan Ramadhan Aman

Di Banjarbaru Hati-hati Lewat Sini, Jalan Lagi Perbaikan, Ada Lubang Menganga

Viral! Harga Emas Turun!

Putra Putri Kalsel 2023, Perwakilan Kotabaru Jadi Juara

“Pihak terdakwa mengajukan pembelaan (pledoi – red),” cetusnya.

Diketahui EJ berprofesi sebagai Penjaga Malam (satpam) di sebuah Sekolah Dasar (SD) yang didakwa melakukan Tindak Pidana Pencabulan anak sebagaimana tertuang pada Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang No. 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian di sidang JPU Kejari Banjarbaru pada sidang itu diwakili Fachri Dohan.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (31/8) agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Pada sidang sebelumnya, terdakwa EJ mengaku telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur.

Sebelum melancarkan aksi bejatnya itu, terlebih dahulu terdakwa mengajak korban dan 2 temannya menonton video porno melalui handphone si terdakwa.

Setelah itu, terdakwa yang sudah merasakan rangsangan birahi saat menyaksikan film porno, perlahan terdakwa mulai meraba alat kelamin korban dan saksi CN.

Lalu kedua saksi keluar rumah disuruh terdakwa untuk membeli minum.

Alih-alih kedua saksi pergi keluar rumah lanjut Nala, terdakwa melepaskan celananya beserta celana koran, dan menyuruh korban menempelkan kemaluan korban ke pantat terdakwa.

“Awalnya terdakwa menurunkan celana korban, kemudian terdakwa menurunkan celananya sendiri dan menyuruh korban berdiri, sedangkan terdakwa mengambil posisi tiarap,” jelas Nala kepada Redaksi8.com, Rabu (10/8).

Setelah itu lebih jauh kepada redaksi8.com, terdakwa meminta korban menempelkan alat kelamin korban ke pantat terdakwa dengan posisi korban di atas tubuh terdakwa.

Berita menarik lainnya

Ribuan Pelajar PAUD di Kota Banjarbaru Peringati Hari Dongeng Sedunia Tahun 2023

Ribuan Pelajar PAUD di Kota Banjarbaru Peringati Hari Dongeng Sedunia Tahun 2023

Irma Dahliana
21 Maret 2023

KOTABARU, REDAKSI8.COM - Ribuan pelajar anak dan guru pendamping Pusat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kota Banjarbaru meriahkan Hari...

Bupati Kotabaru Sebagai Inisiator Kerjasama Tol Laut lima Kabupaten

Bupati Kotabaru Sebagai Inisiator Kerjasama Tol Laut lima Kabupaten

dewi susanti
21 Maret 2023

KOTABARU, REDAKSI8.COM - Bupati Kabupaten Kotabaru H.Sayed Ja’far Alaydrus SH menandatangani perjanjian kerjasama yang dilaksanakan pada saat Rapat kerja Komisariat...

Kapolres HSS Dan Tapin Serahkan Bantuan  Pembangunan Sarana Wisata Dan Operasional Organisasi 

Kapolres HSS Dan Tapin Serahkan Bantuan  Pembangunan Sarana Wisata Dan Operasional Organisasi 

Hanafi
21 Maret 2023

REDAKSI8.COM - PT Antang Gunung Meratus menyerahkan bantuan disela sela acara penanaman pohon di kawasan konsesi PT AGM blok III...

Muat lagi...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • TK Adzkia Berbagi Jelang Ramadhan, Bagaimana Keseruan Mereka

    TK Adzkia Berbagi Jelang Ramadhan, Bagaimana Keseruan Mereka

    75 dibagikan
    Bagikan 30 Tweet 19
  • Kepala BUMN Perikanan Indonesia Satker Kalsel Nyatakan Pasokan Ikan di Bulan Ramadhan Aman

    73 dibagikan
    Bagikan 29 Tweet 18
  • Hanya Menjual Tanah Kavling Melanggar UU No 1 Tahun 2011

    490 dibagikan
    Bagikan 196 Tweet 123
  • Meningkatkan Ekonomi Dan Pertanian, PT BBP Dan PT MAS Lakukan MoU Dengan ULM

    70 dibagikan
    Bagikan 28 Tweet 18
  • Guna Keterbukaan, Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar Lakukan Expose Pengadaan Alkes

    68 dibagikan
    Bagikan 27 Tweet 17

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Masuk
  • Daftar

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Selamat Datang!

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
atau

Masuk ke akun

Lupa Kata Sandi? Daftar

Buat Akun Baru!

Daftar dengan Facebook
Daftar dengan Google+
atau

Isi form di bawah ini untuk mendaftar

Harus diisi. Masuk

Selamatkan kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau email untuk menyetel ulang kata sandi Anda.

Masuk