Rabu, 1 Februari 2023
  • Masuk
  • Daftar
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Terdakwa Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Segera Tinggal Dalam Jeruji Besi, Segini Masa Tahanannya

Ramadhani MTD. Ramadhani MTD.
9 September 2022
A A
Terdakwa Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Segera Tinggal Dalam Jeruji Besi, Segini Masa Tahanannya
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM – Terdakwa kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur EJ telah diputusan akan meregang hidup di dalam jeruji besi selama beberapa tahun ke depan.

Hal itu dikarenakan pada sidang sebelumnya EJ telah mengakui perbuatannya yang telah mencabuli seorang anak dibawah umur di salah satu sekolah dasar di Kota Banjarbaru.

Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru, Nala Arjhunto menerangkan, dalam sidang lanjutan perkara pencabulan anak di bawah umur, terdakwa berinisial EJ telah diputuskan pidana penjara selama 6 tahun.

Meskipun kata Nala masa tahanan EJ yang bekerja sebagai penjaga malam (satpam<–red)  itu masa penahanannya akan dikurangi sesuai masa tahanan yang telah dijalani.

LihatJuga :

Wakil Presiden Hadiri Haul di Kampung Keramat, PLN Pasok Listrik Tanpa Kedip

Polres Banjarbaru Sebut Isu Penculikan Anak Hoax

Isu Penculikan Banjarbaru-Martapura Ini Imbauan Walikota Banjarbaru

Pasca Haul Guru Sekumpul, 21 Ton Sampah Masuk UPTD TPA Banjarbakula

“Perintahnya terdakwa tetap ditahan ditambah pidana denda sebesar 60 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan,” terang Nala kepada Redaksi8.com, Kamis (8/9/2022).

Sidang di gelar di ruang Tirta Pengadilan Negeri Banjarbaru secara daring. Majelis hakim sebelumnya menetapkan EJ sebagai terdakwa tindak pidana pencabulan anak sebagaimana tertuang pada Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang No. 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjarbaru diwakili Joddy Aditya. Sidang berakhir pukul 15.15 WITA dan berjalan dengan tertib dan lancar.

Berita menarik lainnya

Wakil Presiden Hadiri Haul di Kampung Keramat, PLN Pasok Listrik Tanpa Kedip

Wakil Presiden Hadiri Haul di Kampung Keramat, PLN Pasok Listrik Tanpa Kedip

Ramadhani MTD.
1 Februari 2023

REDAKSI8.COM - General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah Muhammad Joharifin menjelaskan, dukungan PLN...

Polres Banjarbaru Sebut Isu Penculikan Anak Hoax

Polres Banjarbaru Sebut Isu Penculikan Anak Hoax

Irma Dahliana
1 Februari 2023

REDAKSI8.COM - Ramai jadi perbincangkan, isu penculikan anak dibawah umur tersebar dari Banjarbaru, Kabupaten Banjar hingga ke Hulu Sungai Tengah....

Isu Penculikan Banjarbaru-Martapura Ini Imbauan Walikota Banjarbaru

Isu Penculikan Banjarbaru-Martapura Ini Imbauan Walikota Banjarbaru

Ramadhani MTD.
1 Februari 2023

REDAKSI8.COM - Maraknya isu penculikan anak yang tengah beredar di grub-grub WhatsApp dalam sepekan ini, disinyalir telah menimbulkan kepanikan dikalangan orang...

Muat lagi...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Wacana Bangun Simpang Susun di Banjarbaru Perlu Ada Kajian Tinggi

    Wacana Bangun Simpang Susun di Banjarbaru Perlu Ada Kajian Tinggi

    86 dibagikan
    Bagikan 34 Tweet 22
  • PPDI Rapat Dengar Pendapat Umum Dengan Komisi II DPR RI Suara Harapan Mereka

    83 dibagikan
    Bagikan 33 Tweet 21
  • KPU Kabupaten Banjar Buka Pendaftaran Pantarlih

    82 dibagikan
    Bagikan 33 Tweet 21
  • Haul Guru Sekumpul ke 18, Presiden Jokowi dan Wapres Ma’ruf Amin Hadir?

    89 dibagikan
    Bagikan 36 Tweet 22
  • DPW Gekrafs Kalsel Akan Dorong Perkembangan Ekonomi Kreatif Ponpes Darul Hijrah Putri

    78 dibagikan
    Bagikan 31 Tweet 20

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Masuk
  • Daftar

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Selamat Datang!

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
atau

Masuk ke akun

Lupa Kata Sandi? Daftar

Buat Akun Baru!

Daftar dengan Facebook
Daftar dengan Google+
atau

Isi form di bawah ini untuk mendaftar

Harus diisi. Masuk

Selamatkan kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau email untuk menyetel ulang kata sandi Anda.

Masuk