REDAKSI8.COM – Terdakwa kasus tindak pidana Undang-undang ITE dan Pencucian Uang, Riswanda Noor Saputra telah dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Kemudian terdakwa Riswanda juga dikenakan denda sebesar Rp.500 juta, subsidiair 3 bulan kurungan dan biaya perkara sebesar Rp.5.000.
Putusan itu telah diputuskan oleh Majelis Hakim Raden Satya Adi Wicaksono, Rieya Aprianti dan Sarai Dwi Sartika dalam sidang lanjutan kasus tindak pidana Undang-undang ITE dan Pencucian Uang di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kamis (14/7).
Sidang yang menggunakan sistem daring itu, Kata Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru, Nala Arjhunto melalui keterangan tertulis, bahwa terdakwa diputus sesuai dengan Pasal alternative ke-1 dan dakwaan kumulatif ke-2 TPPU terbukti semua.

“Barang bukti semua confirm (mengabulkan seluruh tuntutan jaksa<–red),” tulisnya kepada Wartawan Redaksi8.com, Jumat (15/7).
Sementara pihak Jaksa Penuntut Umum dalam sidang tersebut diwakili Joddi Aditya Indrawan. Sedangkan terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya.
“Sidang berakhir pada pukul 15.00 Wita dan berjalan dengan aman dan lancar,” tandas Nala.


