Jumat, 9 Juni 2023
  • Masuk
  • Daftar
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Terpidana Kasus Korupsi BPM Program Kotaku II Banjarbaru Dieksekusi

Ramadhani MTD. Ramadhani MTD.
10 Mei 2023
A A
Terpidana Kasus Korupsi BPM Program Kotaku II Banjarbaru Dieksekusi

terpidana kasus korupsi Dana Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat (BPM) National Slum Upgrading Program (NSUP) Program Kotaku II (Kota Tanpa Kumuh) tahun anggaran 2019 dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (lapas) perempuan dan laki-laki, Kamis (4/5/2023). foto : RizkiN/KejariBanjarbaru.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

BANJARBARU, REDAKSI8.COM – Setelah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp395.500.000, di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru pada Kamis (4/5) pukul 11.00 wita, terpidana kasus korupsi Dana Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat (BPM) National Slum Upgrading Program (NSUP) Program Kotaku II (Kota Tanpa Kumuh) tahun anggaran 2019 dieksekusi.

Dimana para terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (lapas) perempuan dan laki-laki pada Kamis (4/5/2023).

Terpidana yang dimaksud diantaranya Alimatus Mandharini Alias Ririn Binti Sudiman, Herrybertus Kelik Eko Budiyanto Bin Lukas Sugino dan Nor Lianto Alias Anto Bin Subandi.

Dari ketiganya, ada yang dimasukan ke Lapas Perempuan Kelas IIB Martapura, ada pula yang dibawa ke Lapas Kelas IIB Banjarbaru. Masing-masing menjalani masa hukuman yang sudah ditetapkan.

LihatJuga :

Temuan Senjata Api di Cargo Bandara Internasional Syamsuddin Noor

800 Anak Mantewe Asah Kreativitas Lewat Lomba Mewarna

Upaya Petani dan Pemerintah Hadapi Musim Kemarau

Setahun Ditetapkan Jadi IKP, Banjarbaru Akan Bangun Apa Saja?

Kepala Seksi (kasi) Intelejen Kejaksaan Negeri Banjarbaru Essadendra Aneksa menjelaskan, berdasarkan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bjm, para terpidana dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan.

Ditambah denda masing-masing Rp50 juta dan uang pengganti Rp82 juta 5 ratus ribu.

“Keputusan itu berkekuatan hukum tetap (Inkracht<-red) berdasarkan putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 148 K/Pid.Sus/2023 tanggal 22 Februari 2023,” kata Essa.

Bagikan27Tweet17Kirim

Berita menarik lainnya

Poktan Karya Mandiri Bersama PT MAS Dan PT BBP Lakukan Panen Raya Padi Cakra Buana

Poktan Karya Mandiri Bersama PT MAS Dan PT BBP Lakukan Panen Raya Padi Cakra Buana

Hanafi
8 Juni 2023

REDAKSI8.COM, Kabupaten Banjar - Padi merupakan komoditas pangan utama masyarakat Indonesia. Kalimantan Selatan tercatat sebagai salah satu provinsi dengan penghasil...

PLN dan Pemprov Kalteng Teken Komitmen Tuntaskan Infrastruktur Wujudkan Kalteng Bercahaya Makin Berkah

PLN dan Pemprov Kalteng Teken Komitmen Tuntaskan Infrastruktur Wujudkan Kalteng Bercahaya Makin Berkah

Ramadhani MTD.
8 Juni 2023

REDAKSI8.COM, PALANGKA RAYA - Sinergi PT PLN (Persero) bersama jajaran Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan tujuan bersama dalam melistriki...

63 Kios di Pasar Ulin Raya Disegel Pemerintah!

63 Kios di Pasar Ulin Raya Disegel Pemerintah!

Irma Dahliana
8 Juni 2023

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Puluhan toko di Pasar Ulin Raya Jalan Landasan Ulin Tengah, Kota Banjarbaru, disegel Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru,...

Muat lagi...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Setahun Ditetapkan Jadi IKP, Banjarbaru Akan Bangun Apa Saja?

    Setahun Ditetapkan Jadi IKP, Banjarbaru Akan Bangun Apa Saja?

    217 dibagikan
    Bagikan 87 Tweet 54
  • Ribuan warga Kotabaru padati Taman Siring laut, Ada Siapa?

    149 dibagikan
    Bagikan 60 Tweet 37
  • 63 Kios di Pasar Ulin Raya Disegel Pemerintah!

    76 dibagikan
    Bagikan 30 Tweet 19
  • Hanya Menjual Tanah Kavling Melanggar UU No 1 Tahun 2011

    570 dibagikan
    Bagikan 228 Tweet 143
  • PT MAS Dan PT BPP Lalukan Seleksi Kepada Siswa SMAN 1 Mataraman

    72 dibagikan
    Bagikan 29 Tweet 18

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Masuk
  • Daftar

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Selamat Datang!

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
atau

Masuk ke akun

Lupa Kata Sandi? Daftar

Buat Akun Baru!

Daftar dengan Facebook
Daftar dengan Google+
atau

Isi form di bawah ini untuk mendaftar

Harus diisi. Masuk

Selamatkan kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau email untuk menyetel ulang kata sandi Anda.

Masuk