Kamis, 30 Maret 2023
  • Masuk
  • Daftar
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Tersangka Korupsi I-Pad DPRD Banjarbaru Hari Ini Masuk Rutan Kelas IIB Banjarbaru

Ramadhani MTD. Ramadhani MTD.
17 Januari 2022
A A
Tersangka Korupsi I-Pad DPRD Banjarbaru Hari Ini Masuk Rutan Kelas IIB Banjarbaru
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM – Tersangka beserta barang bukti perkara tindak pidana korupsi pengadaan komputer operasional (1-PAD) pada Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru tahun anggaran 2020 telah diserahkan penyidik bidang pidana khusus Kejaksaan Negeri Banjarbaru kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Senin (17/1).

Dalam hal ini tersangka yang diserahkan sebanyak 2 orang yakni AY selaku PPK (Penjabat Pembuat Komitmen) di Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru dan AS selaku penyedia. Modusnya yakni membayar lunas barang sebelum diterima dan spesifikasi barang yang diterima berbeda dengan yang ada dalam kontrak.

“Berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada tanggal 13 Januari 2022,” tulis Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjarbaru, Nala Arhjunto melalui keterangan resmi.

Adapun barang bukti yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banjarbaru diantaranya 30 (tiga puluh) unit I-PAD, 49 (empat puluh sembilan) dokumen, Uang Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) yang berhasil disita oleh tim penyidik dalam tahan penyidikan.

LihatJuga :

Kampus FPK ULM Kalsel Tak Beri Izin Tempat Mahasiswanya Bukber, Rektor : Seharusnya Kampus Memfasilitasinya

Laris Manis Hingga Belasan Kilogram, Kurma Hair Banyak Khasiat

JPU Kejari Banjarbaru Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Kekerasan Terhadap Anak, Ini Alasannya!

Sepekan Bulan Ramadhan di Banjarbaru Volume Sampah Meningkat

WhatsApp Image 2022 01 17 at 15.17.03 1
Detik-detik AS di bawa menuju Rutan Kelas IIB Banjarbaru. Foto : Ist.

Potensi kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebutnya sebesar Rp. 521.154.545. angka tersebut berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari badan pengawas keuangan pembangunan perwakilan provinsi kalimantan selatan dengan Nomor: SR-299/PW16/5/2021 tanggal 27 Oktober 2021.

“Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, selanjutnya kedua tersangka yang statusnya berubah menjadi terdakwa kemudian dilakukan penahanan tingkat penuntutan selama 20 (dua puluh) hari ke depan sejak tanggal 17 Januari 2022 sampai dengan 5 Februari 2022 di Rutan Kelas IIB Banjarbaru,” terang Nala.

“Sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan secara medis yang menyatakan para terdakwa dalam keadaan sehat serta telah dilakukan pemeriksaan rapid antigen dengan hasil negatif covid-19,” sambungnya.

Penahanan Rutan kepada para terdakwa tersebut tukasnya dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan pada tahap persidangan. Lantaran ada kekhawatiran terdakwa akan melarikan diri serta untuk menjunjung azas equality before the law terhadap terdakwa tindak pidana yang lain.

“Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum perkara ini akan menyusun dan memantapkan surat dakwaan untuk secepatnya melimpahkan perkara ini ke PN TIPIKOR Banjarmasin,” pungkasnya.

Berita menarik lainnya

Kampus FPK ULM Kalsel Tak Beri Izin Tempat Mahasiswanya Bukber, Rektor : Seharusnya Kampus Memfasilitasinya

Kampus FPK ULM Kalsel Tak Beri Izin Tempat Mahasiswanya Bukber, Rektor : Seharusnya Kampus Memfasilitasinya

Ramadhani MTD.
29 Maret 2023

BANJARBARU, REDAKSI8.COM – Ingin menggelar aktivitas keagamaan dan silaturahmi tahunan, Mahasiswa Fakultas Perikanan dan Kelautan (FPK) Universitas Lambung Mangkurat (ULM)...

Laris Manis Hingga Belasan Kilogram, Kurma Hair Banyak Khasiat

Laris Manis Hingga Belasan Kilogram, Kurma Hair Banyak Khasiat

Irma Dahliana
29 Maret 2023

BANJARBARU, REDAKSI8.COM - Bulan suci Ramadhan menjadi ladang berkah bagi sejumlah pedagang di Kota Banjarbaru, salah satunya penjual kurma di...

JPU Kejari Banjarbaru Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Kekerasan Terhadap Anak, Ini Alasannya!

JPU Kejari Banjarbaru Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Kekerasan Terhadap Anak, Ini Alasannya!

Ramadhani MTD.
28 Maret 2023

BANJARBARU, REDAKSI8.COM - Dalam sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan terhadap anak dalam rumah tangga di Banjarbaru, Selasa (28/3) pikul 11.40 wita,...

Muat lagi...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Konsep Pasar Wadai di Banjarbaru Satu Hari Satu Juz

    Konsep Pasar Wadai di Banjarbaru Satu Hari Satu Juz

    138 dibagikan
    Bagikan 55 Tweet 35
  • Penerapan Sistem Merit di Pemko Banjarbaru Akan Ditingkatkan, Apa Itu Sistem Merit

    76 dibagikan
    Bagikan 30 Tweet 19
  • Warga Sungai Tabuk Geram Layanan Air Bersih PT AM Intan Banjar Sering Mati

    76 dibagikan
    Bagikan 30 Tweet 19
  • Hanya Menjual Tanah Kavling Melanggar UU No 1 Tahun 2011

    499 dibagikan
    Bagikan 200 Tweet 125
  • Kampus FPK ULM Kalsel Tak Beri Izin Tempat Mahasiswanya Bukber, Rektor : Seharusnya Kampus Memfasilitasinya

    69 dibagikan
    Bagikan 28 Tweet 17

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Masuk
  • Daftar

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Selamat Datang!

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
atau

Masuk ke akun

Lupa Kata Sandi? Daftar

Buat Akun Baru!

Daftar dengan Facebook
Daftar dengan Google+
atau

Isi form di bawah ini untuk mendaftar

Harus diisi. Masuk

Selamatkan kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau email untuk menyetel ulang kata sandi Anda.

Masuk