REDAKSI8.COM – Tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur inisial DA yang baru-baru tadi tengah viral di sosial media telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjarbaru, Selasa (25/10).
Penyerahan tersangka inisial DA yang Kata Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Banjarbaru, Essadendra Aneksa disertai dengan sejumlah barang bukti berupa berkas perkara Nomor BP/66/X/2022/Reskrim dari penyidik Polsek Liang Anggang kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banjarbaru, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) tanggal 25 Oktober 2022
Pasal yang dilanggar oleh DA termaktub dalam Pasal 81 Ayat (3) Sub Ps. 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak
dengan ancaman pidana maksimal selama 20 tahun.
Lantaran ungkap Intel Essa, tersangka DA telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang berusia 15 tahun. Kejadian persetubuhan di bulan Agustus tahun 2022.10.25
“Perbuatan setubuh yang dilakukan tersangka terjadi di rumahnya yang bertempat di Kelurahan Landasan Ulin Utara Kecamatan Liang Anggang,” ungkap Essa.
Tersangka sambungnya melakukan tindakan persetubuhan ketika korban sedang istirahat tidur di kamarnya.
Kemudian pelaku masuk ke kamar korban dan melepaskan baju korban yang sedang dalam keadaan tertidur. Dilanjutkan dengan melakukan tindakan persetubuhan terhadap korban.
“Penahanan kepada terdakwa ini dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan pada tahap Persidangan,” terangnya.
Jaksa Penuntut Umum perkara ini akan menyusun dan memantapkan surat dakwaan untuk secepatnya melimpahkan perkara ini ke PN Banjarbaru.