REDAKSI8.COM – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 berakhir hari ini. Selama 2 pekan PPKM di Kota Banjarbaru khususnya, pelaku usaha sektor kuliner banyak yang terpaksa berdamai dengan keadaan lantaran benturan aturan yang mengharuskan mereka menutup usahanya lebih awal di bandingkan hari biasa, tepatnya pukul 20.00 Wita.
Langkah tersebut di ambil oleh Presiden Joko Widodo guna memutus mata rantai penyebaran pandemi covid-19 yang kian hari kian meningkat selama beberapa pekan, di luar wilayah Jawa-Bali.
Meskipun, dalam implementasinya berdasarkan pantauan Redaksi8.com masih banyak pelaku usaha yang belum tertib aturan, seperti di wilayah Jalan Karang Anyar Kelurahan Loktabat Utara dan Sungai Besar kawasan Intan Sari. Ragam dan gemerlap jajanan kuliner tetap marak selama PPKM level 4 di sekitaran lokasi itu.
Sedangkan pelaku usaha yang berada di tengah-tengah pusat Kota Banjarbaru harus menertibkan diri sendiri bahkan ada yang mesti ditertibkan oleh penegak peraturan.
Lantas, bagaimana nasib pelaku usaha yang terlanjur taat aturan? Apakah ada kebijakan tersendiri yang diambil pemerintah kota dalam hal Pajak. Soalnya, omset pelaku usaha selama 2 pekan terakhir otomatis menurun.
Adakah upaya relaksasi atau penururnan pebayaran pajak bagi rumah makan, restoran dan warung-warung?
Kepala Kantor Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Banjarbaru, Rustam menjawab, selama PPKM 4 pihaknya tidak memberikan relaksasi atau penurunan pembayaran pajak khusus kepada pelaku usaha kuliner, warung makan, rumah makan dan restoran.
“Selama PPKM kami tidak ada memberikan relaksasi bagi pelaku usaha kuliner,” jawabnya dengan singkat melalui via WhatsApp, Senin (9/8).
Sejauh ini Rustam membeberkan, setoran pajak khusus usaha kuliner seperti warung, rumah makan dan catering di semester pertama baru mencapai 52%. Dari target 24 miliyar lebih nsetoran pajak baru terealiasi sekitar 12,6 Miliyar.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarbaru Syamsuri, mengenai tidak adanya kebijakan relaksasi kepada pelaku usah kuliner menurutnya adalah hal yang wajar. Karena setoran nilai pajak tidak dititik beratkan kepada pemilik usaha kuliner tapi dari nilai makanannya. Karena semakin banyak pembeli maka semakin besar pula sambungnya menjelaskan, nilai pajak yang disetorkan kepada pihak BPPRD.
“Saya sepakat dengan kebijakan pemko tidak memberikan relaksasi,” ujarnya
Akan tetapi, Ia mengharapkan pemerintah kota bisa memberikan reward atau penghargaan kepada pelaku usaha kuliner yang memiliki andil besar dalam penyetoran pajak selama ini di Banjarbaru. Reward yang dimaksudnya berupa pengurangan biaya pajak.
“Tidak besar, cukup turunkan 2,5 persen pajak bagi pelaku usaha kuliner yang selam ini memberikan banyak sumbangsih setoran pajak. Mudah-mudahan itu bisa diberikan,” harap Syamsuri melalui sambungan telpon kepada Redaksi8.com.