REDAKSI8.COM – Dalam rangka mengukur efektivitas pelaksanaan tugas, penggunaan anggaran dan peningkatan pelayanan publik, Wali Kota Banjarbaru Muhammad Aditya Mufti Ariffin beserta Wakil Wali Kota Banjarbaru Wartono menandatangani Dokumen Perjanjian Kinerja Tahun 2022 di Aula Gawi Sabarataan Pemerintah Kota Banjarbaru, Selasa (18/1).
“Kita semua patut menyambut positif dan penuh optimisme dengan dilaksanakannya penandatanganan perjajian kinerja ini, karena memiliki makna strategis agar kinerja instansi dapat berjalan efektif dan efisien,” ujar Walikota Banjarbaru.
Perjanjian kinerja katanya, merupakan implementasi tahapan dari penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Dimana implementasinya dimulai dengan direncanakan selanjutnya diperjanjikan, dilaksanakan, dilaporkan, dimonitoring serta dievaluasi.
Ada beberapa tujuan yang ingin dicapai dari perjanjian kinerja tersebut, yang pertama rinci Walikota sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi,dan kinerja aparatur.
Kedua, menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur. Ketiga, sebagai dasar penilaian keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi.
Keempat, sebagai dasar bagi pemberi amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan/kemajuan kinerja penerima amanah. Kelima, sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai.
“Penandatanganan perjanjian kinerja ini juga merupakan wujud komitmen dalam upaya penguatan akuntabilitas kinerja dan kemajuan reformasi birokrasi dalam mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil,” terangnya.
Apabila dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan perjanjian kinerja yang ditetapkan lebih jauh kepada Redaksi8.com, maka tidak hanya akan mempengaruhi penilaian kinerja secara pribadi pejabat yang mengemban amanah, tapi juga akan berpengaruhi pada capaian kinerja organisasi, khususnya dapat berdampak pada capaian kinerja sekretariat daerah Kota Banjarbaru.
“Untuk itu diharapkan agar apa yang tertuang dalam sasaran kinerja dan indikator kinerja dalam perjanjian kinerja bagi pejabat yang mengembannya dirasa kurang baik atau belum selaras dengan sasaran kinerja atasannya, dapat memperbaiki atau memberikan masukan berkenaan perencanaan awal,” jelas Aditya sapaan akrab Walikota Banjarbaru.
Dalam rangka menindaklanjuti surat edaran menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi Republik Indonesia, Aditya berharap seluruh ASN di lingkup Pemerintah Kota Banjarbaru dapat mengimplementasikan core values ASN ber“akhlak”, yaitu berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif. Serta employer branding Aparatur Sipil Negara yaitu bangga melayani bangsa.
Sementara itu Kepala Bagian Organisasi pada Sekretariat Daerah Kota Banjarbaru Dedy Sutoyo SSTP MM menyampaikan maksud dari pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk penandatanganan Perjanjian Kinerja Wali Kota Banjarbaru sebagai Kepala Daerah
Dan untuk penandatanganan Perjanjian Kinerja Wali Kota Banjarbaru dengan seluruh Kepala SKPD di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru. Sedangkan tujuannya adalah sebagai dasar bagi pemberi amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervise atas perkembangan/kemajuan kinerja penerima amanah.