KOTABARU, REDAKSI8.COM – Polres Kotabaru dan TNI-AD berhasil mengamankan sejumlah Senjata Api (Senpi) dari masyarakat berupa satu pucuk rakitan jenis revolver dengan 9 Butir amunisinya tanpa izin kepemilikan.
Informasi tersebut dikemukakan langsung oleh Wakapolres Kotabaru Kompol Sofyan, S.I.K dalam Konferensi Pers di Aula Sanika Satyawada Polres Kotabaru, Rabu (29/3).
Waka Polres Kotabaru Kompol Sofyan, S.I.K memaparkan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 12.30 wita oleh tim gabunga TNI-AD dan Polri, di wilayah kerja PT Pelsat Tambang Kencana di gunung Siwalang, Desa Buluh Kuning, Kecamatan Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru.

Dimana tersangka yang bersangkutan Opik (48)(nama samaran<-red) diciduk saat menikmati makan siang di dalam pondok kecilnya.
Setibanya tim patroli gabungan di depan pondoknya, Opik diminta keluar oleh petugas. Lalu Opik keluar dengan menggendong sebuah tas selempang.
Salah satu anggota disana menanyakan isi tas yang dibawa oleh Opik, Opik pun menjawab isinya nasi.
Atas jawaban itu, petugas penasaran dan sontak menghampiri Opik untuk menggeledah isi tas.
“Setelah tas selempang itu digeledah di dalamnya ada senjata api dan amunisi, Anggota tim gabungan langsung mengamankan senjatanya dan membawa tersangka ke polsek Sungai Durian,” terangnya.
Kemudian, asal-usul senjata api berdasarkan keterangan tersangka, di peroleh setelah penertiban tambang emas illegal di Kecamatan Sungai Durian Kabupaten Kotabaru, sekitar bulan oktober 2022 lalu.
Selanjutnya, Kasatreskrim Polres Kotabaru AKP Abdul Jalil menjelaskan, berdasarkan beberapa keterangan dan barang bukti yang sudah didapat, maka kesimpulan sementara senpi tersebut didapat dari saudara PM.
PM yang telah meminjam uang Opik belum bisa mengembalikan uangnya terpaksa menggadaikan senpi milik PM sebagai jaminan.
“Dimana senpi tersebut sebagai jaminan karena meminjam uang kepada tersangka,” kata Jalil.
Karena perbuatannya, OPIK (48) dapat disangkakan tindak pidana pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1952 tentang Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, menerima, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.
Penulis : Dewi Susanti
