
REDAKSI8.COM – Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjarbaru, Nala Arjhunto membeberkan, tim penyidik Kejari Banjarbaru akan kembali melakukan penyidikan soal kasus tindak pidana korupsi atas dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Banjarbaru Tahun Anggaran (TA) 2018.
Ia mengatakan, kemungkinan dalam penyidikan nanti pihaknya akan kembali memeriksa para saksi terhadap para oknum yang diduga ada kaitannya dengan kasus tersebut.
“Kemungkinan ada pemeriksaan saksi,” ujarnya kepada Wartawan ini ketika ditanya soal perkembangan penyidikan kasus tindak pidana korupsi atas dana hibah KONI, Selasa (12/7) Siang pukul 13.59 WITA.
Sejauh ini sudah ada beberapa inisial nama yang sudah diperiksa tim penyidik Kejari Banjarbaru. Jumlahnya ada 15 orang.
Diantaranya, SS selaku Ketua KONI Kota Banjarbaru tahun 2018, AR selaku Sekretaris KONI Kota Banjarbaru tahun 2018, ATW selaku Bendahara KONI Kota Banjarbaru tahun 2018 dan MDW selaku Ketua Bidang Perencanaan Program dan Anggaran KONI Kota Banjarbaru tahun 2018.
Selanjutnya RM selaku Kabag Hukum SEKDA Kota Banjarbaru tahun 2018 dan NN selaku pemilik usaha catering yang dipakai KONI Kota Banjarbaru tahun 2018.
Kemudian LF selaku Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kota Banjarbaru 2013-2017. HR selaku Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kota Banjarbaru 2018. SR selaku Kepala Seksi Olahraga Prestasi dan Olahraga kemasyarakatan Disporabudpar Kota Banjarbaru tahun 2018.
Lalu AH pemilik toko alat olahraga dan DF selaku anak dari pemilik usaha catering yang dipakai KONI Kota Banjarbaru tahun 2018. MA selaku Kepala Bidang Anggaran Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Banjarbaru tahun 2018. RK senagai Kepala Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi pada BPKAD Kota Banjarbaru 2017.
Setelah itu ES selaku Kepala Sub Bidang Belanja Bansos, Hibah, dan Pembiayaan di BPKAD Kota Banjarbaru tahun 2017-2018, dan MA selaku perwakilan dari CV. Panasea.
Pada pemberitaan sebelumnya, pemeriksaan saksi tutur Nala melalui keterangan resmi tertulis dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara tersebut.
“Diharapkan dengan adanya pemeriksaan saksi-saksi dapat mempercepat penanganan perkara,” ujarnya melalui keterangan tertulis kepada Redaksi8.com.
Pemanggilan para saksi didasari melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/0.3.20/Fd. 1/07/2019 tanggal 16 juli 2019Jo Print-01.a O.3.20/Fd. 1/09/2020 tanggal 18 September 2020 Jo Print-01.b/O.3.20/Fd.1/06/2021 tanggal 21 Juni 2021 Jo Print – 01.c/O.3.20 fd.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022.