Kamis, 2 Februari 2023
  • Masuk
  • Daftar
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

UMP Kalsel Naik 8,38%, Nilai Rupiahnya Berapa?

Ramadhani MTD. Ramadhani MTD.
28 November 2022
A A
UMP Kalsel Naik 8,38%, Nilai Rupiahnya Berapa?

Ilustrasi: Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 resmi naik sekitar 8,38 atau senilai Rp3.149.977,65, Senin (28/11). Foto : Pixabay

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM – Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 resmi naik sekitar 8,38 atau senilai Rp3.149.977,65.

Angka ini ditetapkan langsung oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) yang disiarkan pada Senin (28/11).

Kepala Disnakertrans Kalsel, Irfan Sayuti membenarkan kabar UMP Kalsel naik sebesar 8,38 persen. Kenaikan itu menurutnya cukup signifikan dibandingkan dengan daerah lain.

“Harapan kami dengan adanya UMP yang naik cukup signifikan 8,38% ini bisa memenuhi harapan para pekerja. Paling tidak untuk menutupi kebutuhan-kebutuhan yang melonjak sekarang,” terangnya kepada rekan-rekan media.

LihatJuga :

Waspada DBD! Awal Tahun 2023 di Banjarbaru Sudah 50 Kasus

Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Banjarbaru, Terdakwa Tolak Keterangan Saksi

Wakil Bupati Banjar: Hari Ini Seperti Reuni Dan Mengingat Masa Masa SMA Dulu

Wakil Presiden Hadiri Haul di Kampung Keramat, PLN Pasok Listrik Tanpa Kedip

Bagi perusahaan yang nantinya belum bisa melaksanakan peraturan ini, pihaknya tidak serta merta memberikan hukuman sanksi kepada perusahaan yang bersangkutan.

“Kita tidak langsung serta merta memberikan sanksi keras. Kita berikan nantinya pembinaan pendampingan,” ujarnya.

Kenaikan UMP linear dengan keputusan Gubernur Kalsel nomor 188.44/0824/KUM/2022 tentang penetapan UMP Kalsel tahun 2023.

Keputusan Gubernur Kalsel ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yang mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2023.

Dimana isi keputusan tersebut menjelaskan bahwa perusahaan dilarang membayar upah minimum lebih rendah dari UMP Kalsel tahun 2023.

Bagi pekerja yang berstatus tetap, tidak tetap dan dalam masa percobaan, upah diberikan oleh pengusaha paling sedikit sebesar upah minimum hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun.

UMP Kalsel sebagaimana dimaksud keputusan Gubernur Kalsel ini adalah upah minimum bulanan terendah untuk waktu kerja 7 jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja 6 hari dalam seminggu atau 8 jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja 5 hari dalam seminggu.

Penetapan UMP Kalsel tahun 2023 ini, maka Keputusan Gubernur Kalsel nomor 188.44/0741/KUM/2021 tentang UMP Kalsel tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Kenaikan UMP Kalsel tahun 2023 sesuai hasil rapat dewan pengupahan Kalsel Kamis lalu (24/11/2022).

Saat itu, Dewan Pengupahan Kalsel memberikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur Kalsel nilai UMP Kalsel tahun 2023 sebesar Rp 3.149.977,65.

Formula perhitungan UMP Kalsel tahun 2023 menggunakan formulasi sesuai dengan Permenaker nomor 18 tahun 2023 tentang penetapan upah minimum tahun 2023.

Formula penghitungan upah minimum tahun 2023 menggunakan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

Berita menarik lainnya

Waspada DBD! Awal Tahun 2023 di Banjarbaru Sudah 50 Kasus

Waspada DBD! Awal Tahun 2023 di Banjarbaru Sudah 50 Kasus

Irma Dahliana
2 Februari 2023

REDAKSI8.COM - Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru, kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) mengalami peningkatan sejak awal Tahun hingga akhir...

Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Banjarbaru, Terdakwa Tolak Keterangan Saksi

Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Banjarbaru, Terdakwa Tolak Keterangan Saksi

Ramadhani MTD.
2 Februari 2023

REDAKSI8.COM - Dalam sidang lanjutan pemeriksaan para saksi, kedua terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Banjarbaru tahun anggaran 2018,...

Wakil Bupati Banjar: Hari Ini Seperti Reuni Dan Mengingat Masa Masa SMA Dulu

Wakil Bupati Banjar: Hari Ini Seperti Reuni Dan Mengingat Masa Masa SMA Dulu

Hanafi
2 Februari 2023

REDAKSI8.COM - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 49 Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Martapura dilaksanakan dengan khidmat di...

Muat lagi...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Wacana Bangun Simpang Susun di Banjarbaru Perlu Ada Kajian Tinggi

    Wacana Bangun Simpang Susun di Banjarbaru Perlu Ada Kajian Tinggi

    88 dibagikan
    Bagikan 35 Tweet 22
  • KPU Kabupaten Banjar Buka Pendaftaran Pantarlih

    82 dibagikan
    Bagikan 33 Tweet 21
  • DPW Gekrafs Kalsel Akan Dorong Perkembangan Ekonomi Kreatif Ponpes Darul Hijrah Putri

    78 dibagikan
    Bagikan 31 Tweet 20
  • ULM Buka 10 Posko Haul, Akhmad Rizanie Anshari: Sangat Mengapresiasi Partisipasi Dari ULM

    75 dibagikan
    Bagikan 30 Tweet 19
  • Haul Guru Sekumpul ke 18, Presiden Jokowi dan Wapres Ma’ruf Amin Hadir?

    89 dibagikan
    Bagikan 36 Tweet 22

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Masuk
  • Daftar

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Selamat Datang!

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
atau

Masuk ke akun

Lupa Kata Sandi? Daftar

Buat Akun Baru!

Daftar dengan Facebook
Daftar dengan Google+
atau

Isi form di bawah ini untuk mendaftar

Harus diisi. Masuk

Selamatkan kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau email untuk menyetel ulang kata sandi Anda.

Masuk