Selasa, 30 Mei 2023
  • Masuk
  • Daftar
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar: Developer Harus Memperhatikan Ketentuan Yang Ada

Hanafi Hanafi
2 Mei 2023
A A
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar: Developer Harus Memperhatikan Ketentuan Yang Ada

Salah satu jalan yang berada di komplek perumahan di Kabupaten Banjar yang belum dilakukan perbaikan.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM – Perkembangan perumahan di Kabupaten Banjar begitu pesatnya, dari informasi yang didapat dari Kepala Bidang Penyedian Perumahan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Banjar Akhmad Rizqon bahwa lokasi perumahan di Kabupaten Banjar sebanyak 547 lokasi.

Yang sudah menyerahkan fasilitas umum dari perumahan tersebut sebanyak 48 lokasi sejak tahun 2019. Berarti masih ada sekitar 599 lokasi perumahan yang belum diserahkan oleh pengembang kepada pemerintah daerah Kabupaten Banjar. Dengan tidak diserahkan maka pembangunan di perumahan tersebut tidak bisa dilakukan oleh pemerintah daerah.

Seperti contoh yaitu perumahan seribu atau Komplek Mustika Griya Permai yang berada di Cindai Alus Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan, perumahan tersebut merupakan perumahan yang sudah lama yang ada di Kabupaten Banjar. Tetapi jalannya banyak yang belum mempunyai aspal dan sudah banyak yang rusak.

Dengan kondisi tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar Akhmad Rizanie Anshari mengatakan bahwa tentunya developer harus memperhatikan ketentuan yang ada sesuai dengan perundang undangan yang berlaku agar masyarakat bisa menikmati fasilitas perumahan tersebut.

LihatJuga :

Babinsa Sungai Lulut Pantau Penerimaan Murid Baru

Pelepasan CJH Kabupaten Banjar, Ribuan Pengantar Padati Rumdin Bupati

Pengurus PC PMII Martapura Periode 2023 – 2024 Dilantik

Antisipasi Sengketa Pemilu. Bawaslu Kabupaten Banjar Lakukan Ini

“Sebagai pengembang, apa apa yang menjadi kewajiban bagi pengembang sudah diatur dalam peraturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat bagaimana mekanisme terkait dengan perumahan,” ungkapnya, Selasa (2/5/2023).

Penyerahan fasos fasum yang dimaksud tersebut telah diatur dalam Permendagri 9/2009 Tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Tujuan Utilitas Perumahan dan Permukiman Daerah yang tertuang dalam : “Pasal 11 bahwa Pemerintah daerah meminta pengembang untuk menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas utilitas dan utilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 yang dikembangkan oleh pengembang.

Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan perangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan : a. Paling lambat 1 (satu) tahun setelah masa pemeliharaan; dan b. Sesuai dengan rencana tapak yang telah disetujui oleh pemerintah daerah.

Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan ayat pemukiman sesuai rencana tapak sebagaimana dimaksud pada (2) huruf b dilakukan : a. Secara bertahap, apabila rencana pembangunan dilakukan secara bertahap; atau b. Sekaligus, apabila rencana pembangunan dilakukan tidak bertahap.

Kemudian dalam UU 1/2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman juga menyebutkan bahwa : “Pasal 47 ayat (3) Prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah selesai dibangun oleh setiap orang harus diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Berdasarkan ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa sudah menjadi kewajiban bagi pengembang untuk penyerahan yang telah dibangunnya sebagai bentuk pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari ketentuan di atas dapat dipahami dan diketahui bahwa sebenarnya pengembang memiliki tanggung jawab untuk membangun dan menyerahkan fasos fasum tersebut kepada Pemerintah Daerah di lingkungannya.

Adapun jika pengembang sudah membangun fasos fasum tersebut dan tidak melakukan penyerahan kepada Pemerintah Daerah, maka akibat hukum bagi pengembang yang tidak melakukan pengajuan tersebut hanyalah sebagaimana ketentuan dalam Pasal 150 UU 1/2011.

Mengenal Ketentuan Penyerahan Fasos Fasum Oleh Pengembang Kepada Pemerintah Daerah Ketersediaan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) pada dasarnya merupakan tanggung jawab bagi pengembang untuk membangun dan memenuhi kebutuhan masyarakat disekitarnya.

Untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakatnya, pengembang dapat melakukan pembangunan fasos fasum pada lahan yang tersedia, yakni salah satunya membangun perumahan yang layak dan memadai.

Membahas mengenai hal tersebut, terdapat ketentuan yang mengatur dalam undang-undang udang yang menyebutkan bahwasanya setiap pengembang mempunyai kewajiban untuk menyerahkan fasos fasum tersebut kepada Pemerintah Daerah.

Bagikan26Tweet16Kirim

Berita menarik lainnya

Babinsa Sungai Lulut Pantau Penerimaan Murid Baru

Babinsa Sungai Lulut Pantau Penerimaan Murid Baru

Hanafi
29 Mei 2023

REDAKSI8.COM, Kabupaten Banjar - Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 1006 - 09 Sungai Tabuk Sersan Satu Lamriyan Nur lakukan Komunikasi...

Calon Jamaah Haji Lansia 99 Tahun Gagal Berangkat Haji, Kenapa?

Calon Jamaah Haji Lansia 99 Tahun Gagal Berangkat Haji, Kenapa?

Irma Dahliana
29 Mei 2023

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Musim haji telah berjalan, ribuan jamaah haji Indonesia sudah diberangkatkan dan sudah ada yang tiba di Arab...

Gubernur Kalsel Lepas Jamaah Calon Haji Kloter Pertama

Gubernur Kalsel Lepas Jamaah Calon Haji Kloter Pertama

Hanafi
29 Mei 2023

REDAKSI8.COM, Banjarbaru - Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor melepas Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Banjar yang merupakan kloter pertama...

Muat lagi...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Kloter Pertama Embarkasi Banjarmasin Gunakan Pesawat Garuda

    Kloter Pertama Embarkasi Banjarmasin Gunakan Pesawat Garuda

    100 dibagikan
    Bagikan 40 Tweet 25
  • Komisioner KPU Kalimantan Selatan Baru Semua, Kalteng Petahana Masih Ada

    98 dibagikan
    Bagikan 39 Tweet 25
  • Susunan Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Selatan

    83 dibagikan
    Bagikan 33 Tweet 21
  • Segera! Hanya Rp30 Ribu Per Orang Sudah Bisa Nikmati Semua Fasilitas di Amanah Borneo Park

    81 dibagikan
    Bagikan 32 Tweet 20
  • Kebun Raya Kalsel Jadi Terbaik Kedua Se-Indonesia

    147 dibagikan
    Bagikan 59 Tweet 37

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Masuk
  • Daftar

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Selamat Datang!

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
atau

Masuk ke akun

Lupa Kata Sandi? Daftar

Buat Akun Baru!

Daftar dengan Facebook
Daftar dengan Google+
atau

Isi form di bawah ini untuk mendaftar

Harus diisi. Masuk

Selamatkan kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau email untuk menyetel ulang kata sandi Anda.

Masuk