REDAKSI8.COM – Polres Banjar melaksanakan rekonstruksi dalam perkara kasus diduga tindak pidana pembunuhan disertai pemerkosaan yang terjadi di Dusun Cungkir Rt. 002 Desa Kahelaan Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Banjar, Rabu (18/05/2022) kemarin.
Rekonstruksi ini dilaksanakan di ruangan Sat Reskrim Polres Banjar dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Banjar Iptu Fransiskus Manaan dan diikuti oleh tersangka RP, para saksi yang berjumlah 11 orang, Jaksa Penuntut Umum, serta Pengacara tersangka.
Rekon ini dilaksanakan dengan pengawalan ketat oleh personil Sat Reskrim Polres Banjar dibantu Sat Samapta Polres Banjar untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari adanya laporan anak hilang yang terakhir pada tanggal 21 Maret 2022 yang di Polsek Sungai Pinang Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan.
“Berawal adanya seorang pelapor mendatangi Polsek Sungai Pinang yang mengaku anaknya bernama Pinah Wiwi Utami Binti Katiman (10 Th) tidak pulang ke rumah sejak hari Senin (21/03/2022) sekitar pukul 11.00 Wita, kemudian dilakukan pencarian namun tidak ditemukan,” ungkap Iptu Manaan.
“Kemudian pada hari Rabu (13/04/2022) sekitar pukul 11.30 Wita telah ditemukan diduga tengkorak manusia oleh saksi yang bernama Arifin di sebuah Gunung kebun karet dan kemiri di Dusun tersebut kemudian dilaporkan kembali ke Polsek Belimbing Sungai Pinang dan Polres Banjar untuk ditindak lanjuti,” lanjut Iptu Manaan.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan terungkap bahwa pelakunya adanya RP yang masih keluarga dan bertetangga dengan korban.
Selanjutnya pelaku diamankan di Polres Banjar guna proses hukum lebih lanjut dijerat dengan UU nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman hukuman penjara paling lama lima belas tahun.
