REDAKSI8.COM – Usai Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat Intan 2019 di Mapolres Banjarbaru, Selasa (28/5), Polres Banjarbaru langsung menggelar Konferensi Pers terkait hasil pelaksanaan Operasi Sikat Intan 2019 yang digelar Polres Banjarbaru dan Polsek Jajaran.
Dalam konferensi pers, Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya didampingi Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru H Said Abdullah menyampaikan, digelar selama 2 pekan terhitung dari tanggal 13 Mei – 27 Mei 2019, Sat Sabhara Polres dan Unit Sabhara Polsek Jajaran mengamankan 12 orang tersangka yang didapati atas kepemilikan Minuman Keras.
“Petugas berhasil menyita 202 liter tuak dan 50 botol miras berbagai merk. Para tersangka dikenakan Tipiring dengan mengacu PERDA Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2006,” terang AKBP Kelana Jaya.
AKBP Kelana Jaya menambahkan, 5 orang PSK di Eks Lokalisasi Pembatuan juga berhasil diamankan petugas. Mereka dikenakan Tipiring dengan mengacu PERDA Nomor 6 Tahun 2002.
“Ada juga 838 orang tanpa identitas yang kami amankan. Mereka kami lakukan Pembinaan. Untuk kasus miras dan PSK sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Banjarbaru,” ujarnya.
Di samping itu, Sat Reskrim, Sat Narkoba dan Unit Reskrim Polsek jajaran Polres Banjarbaru mengamankan diantaranya 5 orang pelaku pencurian rumah, 2 orang pelaku curanmor, 1 orang pelaku jambret, 2 orang penadah barang curian, 1 orang pelaku anirat dan 4 orang kepemilikan sajam.
Kasus lainnya yaitu pengungkapan 6 kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu – sabu dengan 10 orang Tersangka, dan total barang bukti yang disita sebanyak 77,28 gram Narkotika jenis sabu – sabu.
“Dari semua tersangka saat ini dilakukan pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut,” kata AKBP Kelana Jaya.
Lebih lanjut AKBP Kelana Jaya menyampaikan, Satgas Anti Balap Liar Polres Banjarbaru juga mengamankan 102 pelanggar lalu lintas.
Sedangkan 60 pelanggar yang didapati tidak membawa kelengkapan surat menyurat kendaraan bermotor, dikenakan sanksi berupa Tilang oleh Sat Lantas Polres Banjarbaru.
“Selanjutnya 42 pelanggar yang diduga melakukan Balap Liar dilakukan penindakan dengan tilang. Untuk sementara sepeda motor tersebut diamankan di Polres Banjarbaru, menunggu proses persidangan yang akan dilaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Banjarbaru pada tanggal 20 Juni 2019 nanti,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru H Said Abdullah mengatakan, Pemerintah Kota Banjarbaru sangat mendukung Operasi Ketupat Intan 2019 yang digelar oleh Polres Banjarbaru.
Khusus untuk kasus PSK, H Said Abdullah menghimbau kepada Pengadilan Negeri Banjarbaru untuk memberikan hukuman yang lebih berat dan dapat membuat efek jera. Pasalnya Lokalisasi Pembatuan sudah resmi ditutup oleh Pemerintah Kota Banjarbaru.
”Dan ditemukan di situ ada yang berulang. Begitu kosong (tidak ada razia dan sebagainya) selalu dimanfaatkan, nanti kita dikira tidak konsisten atau kita biarkan,” tandas Said Abdullah.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat Kota Banjarbaru agar segera melaporkan ke petugas kepolisian, jika melihat balapan liar, prostitusi, minuman keras atau sabu-sabu dan tindak kejahatan lainnya.
“Saya juga menghimbau kepada masyarakat agar mendownload aplikasi SIHARAT agar lebih mudah melaporkannya,” ajaknya.