REDAKSI8.COM – Pemerintah mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SKB tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kantor wilayah (kanwil)/ kantor Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya.
Pemberian kewenangan penuh dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka tersebut berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, di bulan Januari 2021.
Penyesuaian kebijakan ini diambil sesuai hasil evaluasi yang dilakukan bersama kementerian dan lembaga terkait serta masukan dari para kepala daerah, serta berbagai pemangku kepentingan di bidang pendidikan yang menyatakan bahwa walaupun pembelajaran jarak jauh sudah terlaksana dengan baik, tetapi terlalu lama tidak melakukan pembelajaran tatap muka akan berdampak negatif bagi anak didik.
Kendala tumbuh kembang anak serta tekanan psikososial dan kekerasan terhadap anak yang tidak terdeteksi juga turut menjadi pertimbangan.
Pemberian izin pembelajaran tatap muka dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan dan/atau desa/kelurahan.
“Pengambilan kebijakan pada sektor pendidikan harus melalui pertimbangan yang holistik dan selaras dengan pengambilan kebijakan pada sektor lain di daerah,” terang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, pada pengumuman SKB Empat Menteri tersebut, secara virtual, Jumat (20/11).
Pada kesempatan ini, Mendikbud menegaskan bahwa keputusan pemerintah pusat ini adalah berdasarkan permintaan daerah.
“Kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk mengizinkan pembelajaran tatap muka merupakan permintaan daerah. Kendati kewenangan ini diberikan, perlu saya tegaskan bahwa pandemi belum usai. Pemerintah daerah tetap harus menekan laju penyebaran virus korona dan memperhatikan protokol kesehatan,” jelas Mendikbud mengingatkan agar pemerintah daerah menimbang situasi pandemi dengan matang sebelum memberikan izin pembelajaran tatap muka.
Lebih lanjut, Mendikbud menyatakan prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 tidak berubah. Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat tetap merupakan prioritas utama.
Oleh karena itu, meski pemerintah daerah diberikan kewenangan penuh, kebijakan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara berjenjang, mulai dari penentuan pemberian izin oleh pemerintah daerah/kanwil/ kantor Kemenag, pemenuhan daftar periksa oleh satuan pendidikan, serta kesiapan menjalankan pembelajaran tatap muka.
“Orang tua memiliki hak penuh untuk menentukan. Bagi orang tua yang tidak menyetujui anaknya melakukan pembelajaran tatap muka, peserta didik dapat melanjutkan pembelajaran dari rumah secara penuh,” ujar Mendikbud.
SKB Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 mengatur penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah. Panduan penyelenggaraan pendidikan tinggi akan diumumkan selanjutnya.
Sementara itu Kepala SDN 3 Komet Kota Banjarbaru, Budiati telah melakukan persiapan untuk belajar tatap muka jika Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan nanti dinyatakan sebagai zona hijau dari pemdemi covid-19.
Ia mengungkapkan, akan ada beberapa metode pebelajaran selama proses tatap muka berlangsung sebelum 3 tahapan tertentu dilaksanakan. Pertama mengajukan proposal ke Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka.
Kedua, menggelar rapat antara komite sekolah dan orang tua murid dalam rangka persiapan dan ketiga, membuat surat pernyataan ke pihak orang tua murid atas setuju atau tidaknya anaknya ikut belajar di sekolah.
“Tapi setelah proposal diajukan ke dinas, dinas akan meninjau ke sekolah, jika dinyatakan layak maka kami akan rapat dengan orang tua murid. Andai semua syarat itu dipenuhi baru kami lakukan pembelajaran tatap muka dengan mengedepankan protokol kesehatan dengan catatan para guru telah dinyatakan non reaktif pasca melakukan rapid test. ” urainya kepada Redaksi8.com melalui via telepon.
Protokol kesehatan yang akan diterapkan Ia menerangkan, setiap siswa akan melakukan pembelajaran dengan tetap menjaga jarak duduk antara satu dengan lainnya. Dimana dalam 1 kelas akan diisi 12 murid saja dengan mengenakan masker dan faceshield.
“Kita bagi 3 groub tiap masing-masing kelas, baik dari kelas rendah sampai kelas tinggi,” ujar Budiati.
Setiap Senin paparnya, hanya dihadiri oleh groub 1 kelas rendah yang terdiri dari kelas 1 sampai kelas 3. Hari berikutnya giliran groub 1 kelas tinggi diantaranya kelas 4 sampai kelas 6. Lalu, Hari setelahnya masuk groub 2 kelas rendah hingga seterusnya selama sepekan.
“Semua kelas akan terisi nanti walaupun Cuma 12 orang setiap kelas. Siswa-siswi wajib membawa bekal karena tidak kami perkenankan jajan diluar sekolah. Sehari untuk kelas rendah kami berikan waktu 3 jam pelajaran, sedangkan kelas tinggi 4 jam pelajaran. 1 jam pelajaran itu sama dengan 35 menit,” cetusnya.
“Jika ada orang tua murid yang tidak mengijinkan anaknya masuk pembelajaran tatap muka, kami pihak sekolah masih menyiapkan belajar daring,” lanjutnya memaparkan.