Jumat, 23 Mei 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

2022 PTM Terbatas Diwajibkan, Pemda Tidak Boleh Melarang

Ramadhani MTD. by Ramadhani MTD.
4 Januari 2022
A A
2022 PTM Terbatas Diwajibkan, Pemda Tidak Boleh Melarang
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM – Mulai Januari 2022, semua satuan pendidikan pada wilayah PPKM level 1, 2 dan 3 wajib melaksanakan PTM terbatas. Pemda tidak boleh melarang PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambahkan kriteria yang lebih berat.

Demikian ditegaskan Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kemendikbudristek, Jumeri, pada webinar Kesiapan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Tahun 2022, Senin (3/1).

Webinar tersebut melibatkan Kementerian Dalam Negeri, kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan juga Kemendikbudristek.

Empat kementerian ini kembali memperbarui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pendidikan Pembelajaran di Masa Pandemi untuk tahun ajaran 2022.

LihatJuga :

Jelang Idul Adha, PLN UID Kalselteng Optimalkan Keandalan Listrik Melalui HarGab PDKB

PLN Hadirkan Terang di SDN Lubuk Hiju pada Momen Hari Pendidikan Nasional

Terungkap! Ada Anggota LPRI Kader PPP

Pemprov Kalsel dan Komunitas Baret78 Akan Menyelenggarakan Journalist Camp ke-5

SKB terbaru ini dibuat lebih rinci dan tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah.

“Secara garis besar sebagian daerah di Indonesia sudah masuk PPKM level 1 atau zona hijau. Sementara sisi persentase tenaga kependidikan yang sudah divaksinasi, data kami mencatat sebanyak 81% dari 4,5 juta atau sebanyak 3,606 juta tenaga pendidik dan tenaga kependidikan sudah menerima vaksinasi. Bahkan 72% atau 3,26 juta di antaranya sudah menerima vaksinasi dosis 2,” ujar Jumeri.

Ia juga menjelaskan saat ini tidak ada daerah yang masuk ke dalam level merah atau level 4. Hampir semua daerah  yang ada di berbagai wilayah Indonesia masuk ke dalam level dua dan level-1.

Di Pulau Jawa dan Bali terdapat 31% sudah di zona level 1, kemudian 59% level 2 dan 10% level 3. Di Sumatera sebanyak 62% ada di zona hijau, 35% kuning dan 4% di level tiga. Sulawesi 42% itu berada di level 1, 46% di zona level 2, dan 12% di level 3. Sementara itu di Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua didominasi berada di level 2.

Kemudian pengaturan PTM terbatas tahun 2022 yang selanjutnya adalah, orang tua/wali peserta didik dapat memilih PTM terbatas atau PJJ bagi anaknya sampai semester satu tahun ajaran 2021/2022 berakhir.

Mulai semester dua tahun ajaran atau tahun akademik 2021/2022 (Januari 2022) semua wajib mengikuti PTM terbatas.

“Satuan pendidikan yang terbukti melanggar protokol kesehatan diberikan sanksi administratif dan dibina oleh satgas penanganan Covid-19,” tegasnya.

Selanjutnya Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru, Edy Yuana Pribadi, Sekolah Dasar Negeri dan swasta di Banjarbaru telah melaksanakan PTM Terbatas di tahap 1 dan 2 sebanyak 69 sekolah.

Untuk semester genap tahun pelajaran 2021/2022 sebanyak 69 sekolah tetap melaksanakan PTM Terbatas, sedangkan 20 sekolah akan melaksanakan PTM Terbatas berdasarkan SKB 4 Menteri terbaru dengan SK Kadisdik.

Direncanakan beberapa Edy, PTM Terbatas yang akan dilaksanakan setiap hari selama 4 – 6 jam pelajaran, dengan jumlah siswa maksimal 100 persen. Hal ini dilakukan setelah ada penetapan.

Share26Tweet16Send

Related Posts

Jelang Idul Adha, PLN UID Kalselteng Optimalkan Keandalan Listrik Melalui HarGab PDKB

Jelang Idul Adha, PLN UID Kalselteng Optimalkan Keandalan Listrik Melalui HarGab PDKB

by Ramadhani MTD.
22 Mei 2025

REDAKSI8.COM, PANGKALAN BUN – Dalam rangka memastikan pasokan listrik tetap andal menjelang perayaan Idul Adha 2025, PT PLN (Persero) Unit...

PLN Hadirkan Terang di SDN Lubuk Hiju pada Momen Hari Pendidikan Nasional

PLN Hadirkan Terang di SDN Lubuk Hiju pada Momen Hari Pendidikan Nasional

by Ramadhani MTD.
21 Mei 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Komitmen PLN dalam mewujudkan akses listrik merata di wilayah pelosok kembali diwujudkan melalui program listrik desa di...

Bappedalitbang Kabupaten Banjar Gelar Rapat Evaluasi DAK Triwulan I Tahun 2025: Fokus Pada Efektivitas Serapan Anggaran dan Progres Fisik

Bappedalitbang Kabupaten Banjar Gelar Rapat Evaluasi DAK Triwulan I Tahun 2025: Fokus Pada Efektivitas Serapan Anggaran dan Progres Fisik

by Az-Zukhairy
20 Mei 2025

REDAKSI8.COM, BANJAR - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Banjar sukses menggelar Rapat Evaluasi Dana Alokasi Khusus...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • 12 Suku, 1 Tujuan: FPK Kabupaten Banjar Temui Bupati, Bawa Misi Perpaduan Untuk Banua

    12 Suku, 1 Tujuan: FPK Kabupaten Banjar Temui Bupati, Bawa Misi Perpaduan Untuk Banua

    166 shares
    Share 66 Tweet 42
  • Dorong Kemandirian Ekonomi Desa, Kecamatan Simpang Empat Genjot Pembentukan Koperasi Merah Putih

    84 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Laboratorium Inovasi 2025: Upaya Bappedalitbang Banjar Pacu Birokrasi Kreatif dan Solutif

    84 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Bappedalitbang Banjar Susun Register Risiko 2025: Strategi Baru Hadapi Tantangan Pembangunan

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Polsek Angsana Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Ternak dan Seorang Penadah

    82 shares
    Share 33 Tweet 21

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In