REDAKSI8.COM – Mulai Januari 2022, semua satuan pendidikan pada wilayah PPKM level 1, 2 dan 3 wajib melaksanakan PTM terbatas. Pemda tidak boleh melarang PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambahkan kriteria yang lebih berat.
Demikian ditegaskan Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kemendikbudristek, Jumeri, pada webinar Kesiapan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Tahun 2022, Senin (3/1).
Webinar tersebut melibatkan Kementerian Dalam Negeri, kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan juga Kemendikbudristek.
Empat kementerian ini kembali memperbarui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pendidikan Pembelajaran di Masa Pandemi untuk tahun ajaran 2022.
SKB terbaru ini dibuat lebih rinci dan tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah.
“Secara garis besar sebagian daerah di Indonesia sudah masuk PPKM level 1 atau zona hijau. Sementara sisi persentase tenaga kependidikan yang sudah divaksinasi, data kami mencatat sebanyak 81% dari 4,5 juta atau sebanyak 3,606 juta tenaga pendidik dan tenaga kependidikan sudah menerima vaksinasi. Bahkan 72% atau 3,26 juta di antaranya sudah menerima vaksinasi dosis 2,” ujar Jumeri.
Ia juga menjelaskan saat ini tidak ada daerah yang masuk ke dalam level merah atau level 4. Hampir semua daerah yang ada di berbagai wilayah Indonesia masuk ke dalam level dua dan level-1.

Di Pulau Jawa dan Bali terdapat 31% sudah di zona level 1, kemudian 59% level 2 dan 10% level 3. Di Sumatera sebanyak 62% ada di zona hijau, 35% kuning dan 4% di level tiga. Sulawesi 42% itu berada di level 1, 46% di zona level 2, dan 12% di level 3. Sementara itu di Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua didominasi berada di level 2.
Kemudian pengaturan PTM terbatas tahun 2022 yang selanjutnya adalah, orang tua/wali peserta didik dapat memilih PTM terbatas atau PJJ bagi anaknya sampai semester satu tahun ajaran 2021/2022 berakhir.
Mulai semester dua tahun ajaran atau tahun akademik 2021/2022 (Januari 2022) semua wajib mengikuti PTM terbatas.
“Satuan pendidikan yang terbukti melanggar protokol kesehatan diberikan sanksi administratif dan dibina oleh satgas penanganan Covid-19,” tegasnya.
Selanjutnya Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru, Edy Yuana Pribadi, Sekolah Dasar Negeri dan swasta di Banjarbaru telah melaksanakan PTM Terbatas di tahap 1 dan 2 sebanyak 69 sekolah.
Untuk semester genap tahun pelajaran 2021/2022 sebanyak 69 sekolah tetap melaksanakan PTM Terbatas, sedangkan 20 sekolah akan melaksanakan PTM Terbatas berdasarkan SKB 4 Menteri terbaru dengan SK Kadisdik.
Direncanakan beberapa Edy, PTM Terbatas yang akan dilaksanakan setiap hari selama 4 – 6 jam pelajaran, dengan jumlah siswa maksimal 100 persen. Hal ini dilakukan setelah ada penetapan.



