REDAKSI8.COM – Melalui laman resmi Satuan Tugas Covid-19 Nasional atau #SatgasCovid19, pada Sabtu (28/11), pemerintah akan melakukan pengawasan ketat secara tegas terhadap implementasi penyaluran bantuan subsidi upah bagi para guru dan tenaga pendidikan yang terdampak pandemi Covid-19.
Muhammad Zain, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, memaparkan ada sebanyak 84 % guru di lingkungan Kemenag adalah honorer.
Pandemi Covid-19 menghantam dunia pendidikan dan turut menggerus pendapatan para guru di lingkungan Kemenag. Bahkan, mirisnya Ia melanjutkan, ada guru yang memperoleh upah senilai Rp300.000 per bulan akibat pandemic covid-19.
Atas dasar itu, Zain memastikan bantuan subsidi upah bagi para guru terdampak pandemi sebesar Rp1,8 juta per orang akan tiba secara utuh, tanpa pemotongan.
“Kita berharap penerima manfaat akan mendapatkan Rp1,8 juta secara utuh dan tidak dipotong pajak penghasilan karena ini adalah bantuan. Pemerintah juga melakukan pengawasan ketat terhadap proses penyaluran bantuannya nanti, bahkan KPK [Komisi Pemberantasan Korupsi] juga ikut membantu mengawasi,” katanya sebagaimana dikutip dari
Diketahui, besaran bantuan subsidi upah yang akan diterima oleh pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan Kemenag sebesar Rp1,8 juta untuk satu kali penerimaan. Total penerima bantuan ini mencapai 637.048 orang dari seluruh Indonesia, dengan anggaran mencapai lebih dari Rp1,15 triliun.
Sementara itu, Kepala Bidang Ponpes Kemenag Kota Banjarbaru, Alamansyah membeberkan ada sebanyak 619 orang guru honorer terdampak pandemi Covid-19 dilingkungan Kemenag Banjarbaru yang diusulkan mendapatkan bantuan subsidi upah tersebut.
Dimana, bantuan itu nantinya akan langsung masuk ke dalam rekening guru yang secara selektif dipilih oleh pemerintah pusat.
“Kami disini hanya mengusulkan saja, berapa jumlah dan kapan bantuan tersebut disalurkan bukanlah wewenang kami, melainkan keputusan pemerintah pusat,” tandasnya saat ditemui Redaksi8.com, Senin (30/11).