“Pemberhentian sementara itu haknya akan dicabut. Misalnya, ia akan mendapatkan gajih 50 persen, tunjangan tidak dapat. Kemudian, setelah inkrah jika divonis tidak bersalah, akan kita kembalikan 100 persen status kepegawaiannya. Tapi, kalau ternyata bersalah, baru kita berhentikan,” jelasnya.
Terkait penyelewengan anggaran, ia menyatakan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menerima laporan atas perihal tersebut.
“Belum ada sih sampai saat ini,” ucapnya.
Kendati demikian, jika memang benar terjadi penyelewengan anggaran, ia mengatakan, pihak yang berwenang lebih dulu melakukan pemeriksaan lebih lanjut adalah Inspektorat.
Secara garis besar, ia menjelaskan, setiap ASN yang terlibat pelanggaran hukum, namun hanya ditetapkan tersangka dan ditahan akan diberhentikan sementara serta dicabut haknya.
Kemudian, jika keputusan sudah inkrah dan ASN tersebut divonis bersalah. Maka selanjutnya, pihaknya akan melakukan pemberhentian, baik secara hormat maupun tidak hormat.
Disisi lain, untuk meminimalisir pelanggaran oleh ASN dikemudian hari, ia meminta agar SKPD bersangkutan dapat lebih intens melakukan pembinaan terhadap pegawainya yang terindikasi melanggar kode etik.
“Jika ASN terindikasi melakukan perilaku melanggar, paling tidak melakukan laporan awal kepada atasannya langsung. Jika memang tidak bisa dibina di unit kerjanya, maka laporkan kepada Walikota melalui kita (BKPP),” tandasnya.