REDAKSI8.COM, SANGA DESA – Setelah menghilang tujuh bulan lebih sejak kebakaran sumur minyak ilegal (Ilegal Drilling) di Desa keban 1 Kecamatan Sanga Desa, pemilik sumur minyak ilegal tersebut Sandri (41), berhasil dibekuk tim unit Pidana khusus Polres Muba, dipimpin oleh Kanit Pidsus Iptu Joharmen, Jumat (12/6/2023).
Sandri ditangkap di persembunyiannya yang berlokasi di Bandar Lampung.
Sebelumnya pada Rabu (5/10/2022) sekira pukul 01.00 Wib di Desa Keban 1 kecamatan Sanga Desa, terjadi kebakaran sumur minyak ilegal yang menimbulkan korban meninggal 2 orang atas nama Anton dan Rohmat warga ngulak Sanga desa.
Dari hasil penyelidikan kepolisian setempat, penyebab kebakaran diduga akibat api rokok dari kedua korban yang menyambar minyak mentah di tempat kejadian.
Lantaran kobaran api yang cukup besar kala itu, membuat pemilik sumur sontak pergi menghilang setelah peristiwa tersebut.
Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Waka Polres Muba Kompol Malik Fahrin Husnul Aqif pada konferensi press dihalaman Mapolres Muba membenarkan penangkapan tersebut.
Tersangka ditangkap pada Jumat (12/5/2023) di Bandar lampung oleh Tim unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba.
“Yang bersangkutan ditahan di rumah tahanan polres Muba untuk proses penyidikan lebih lanjut,” beber kompol Malik kepada Redaksi8.com, Selasa (16/5/2023)
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka Sandri adalah pasal 52 Undang-undang RI nomor 12 tahun 2001 tentang migas, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-7 Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI Nomor 02 tahun 2022 tentang cipta kerja, Jo pasal 188 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda 60 milyard rupiah. (ADV).
Penulis Amel