REDAKSI8.COM – Delapan Pekerja Seks Komersial (PSK) yang terjaring razia Satpol PP Kota Banjarbaru pada tanggal 18 dan 19 Juni 2019 tadi, menjalani sidang Tipiring terkait kasus prostitusi di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kamis (20/6) kemarin.
Kedelapan PSK tersebut terjaring di beberapa tempat berbeda, yaitu di kawasan eks lokalisasi Pembatuan, Batubesi dan Kilometer 18.
PPNS Seksi Opsdal Satpol PP Kota Banjarbaru Yanto Hidayat menyampaikan, dari hasil putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru, tujuh tersangka berinisial AS, MA, SA, DY, SZ, SM, dan LN, mendapat masa kurungan 3 bulan selama 1 tahun masa percobaan.
“Sedang satu orang tersangka berinisial MR didakwa kurungan selama 3 bulan, karena saat masuk masa percobaan sudah kembali beraktivitas sebagai PSK. Dia pemain lama, sudah dibawa ke LP Perempuan Martapura,” terang Yanto kepada Redaksi8.com, Jum’at (21/6).
Yanto menambahkan, tMR nekat kembali beraktivitas sebagai PSK lantaran alasan klasik, faktor ekonomi.
“Hal semacam itu sudah sering mereka ucapkan, dengan alasan tidak mempunyai pekerjaan dan keahlian lain, tidak bisa mengembangkan diri. Karena mereka merasa lebih nyaman jadi PSK, lebih mudah mendapatkan uang,” tandasnya.
Selain mengamankan 8 PSK, dalam giat cipta kondisi itu Satpol PP Kota Banjarbaru juga mengamankan seorang pemilik rumah/penyedia sewa kamar berinisial SW.