REDAKSI8.COM – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Banjar menyerahkan berkas perkara terkait tidak netralnya Camat Aluh Aluh ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Senin (9/11/2020).
Penyerahan berkas tersebut untuk ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar dan setelah berkas dinyatakan lengkap akan dilimpahkan lagi ke Pengadilan Negeri Kabupaten Banjar untuk dilakukan proses sidang.
Seperti yang disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Banjar M Syahrial Fitri bahwa hari ini kita melakukan pelimpahan berkas setelah dilakukan penyelidikan oleh polres Banjar.
“Berkas ini akan diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, tapi kalau kemudian misalkan ada yang kekurangan bisa dikembalikan dalam waktu 3 hari, maka penyidik bisa melengkapi kekurangan,” ungkapnya
“Dalam waktu 5 hari di kejaksaan Kabupaten Banjar dan seterusnya dilimpahkan ke pengadilan negeri Kabupaten Banjar. Kira-kira prosedurnya seperti itu dan proses pemeriksaan di pengadilan negeri nanti,” tambahan
Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Rizky Fernandez mengatakan bahwa untuk melengkapi berkas pengaduan tersebut, kita sudah memanggil 10 orang saksi untuk dilakukan penyelidikan dan penyelidikan tidak ada kendala.
“Hari ini berkas perkara sudah kita limpahkan ke rekan kejaksaan dan memasuki tahap 1, dan kita menunggu hasil pemeriksaan dari pihak Kejari, dalam waktu 3 hari,” ucapnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Hartadi Christianto mengatakan, ASN yang diduga melanggar netralitas ASN ini dapat dijerat sesuai dengan undang-undang pemilu nomor 6 tahun 2020 tentang Pilkada dari pasal 188 untuk pasal 71 ayat 1 ancaman paling singkat untuk hukuman badan berupa penjara 1 bulan paling singkat dan paling lama 6 bulan dan atau denda paling sedikit 600 ribu paling banyak 6 juta.