REDAKSI8.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan konferensi pers dan menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa, Kamis (18/11/2021).
Saat konferensi pers yang dilaksanakan oleh KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan Jakarta juga terlihat Bupati HSU Abdul Wahid menggunakan rompi orange sebagai tahanan KPK.
Penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka dari hasil pengembangan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten HSU pada tanggal 15 September 2021 yang lalu.
Konferensi pers yang dipimpin oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan didampingi oleh Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, penatapan Bupati HSU sebagai tersangka karena cukup bukti yang dikumpulkan.
“Berdasarkan bukti yang cukup, ada salah satu kepala daerah di Kabupaten Hulu Sungai Utara diduga telah melakukan Korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara atau yang mewakilinya terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara,” ujar Firli Bahuri
Firli Bahuri menyampaikan dan terus selalu mengingatkan bahwa KPK tidak pernah lelah, tidak pernah berhenti untuk melakukan karya untuk bangsa membebaskan Negeri dari praktek-praktek korupsi.
“Kami selalu mengingatkan kepada seluruh penyelenggara Bupati kepala daerah gubernur walikota dan siapapun jangan pernah berpikir untuk melakukan korupsi dan jangan pernah juga berpikir bahwa tidak akan pernah terungkap kasus korupsinya pesan kami adalah hindari dan hentikan praktek-praktek korupsi,” tuturnya