REDAKSI8.COM, Banjarbaru – Prodi Gizi Program Diploma III Jurusan Gizi Poltekkes Kemenkes Banjarmasin melaksanakan kegiatan field study (kuliah lapangan) ke Rumah Sakit Daerah Idaman Banjarbaru, Kamis (2/5/2024) dengan tema “Perlindungan Tenaga Kesehatan Dan Penyelesaian Sengketa Medis Di Rumah Sakit”.
Kegiatan ini diikuti oleh 49 Mahasiswa semester IV dan didampingi secara langsung oleh dosen pengampu mata kuliah Hukum Kesehatan Prodi Gizi Kemenkes Banjarmasin yaitu Bapak Masrudi Muchtar, SH.MH.
Kuliah lapangan ini merupakan salah satu bagian dari perkuliahan Hukum Kesehatan guna memberikan materi tambahan untuk membantu memberikan pemahaman empiris kepada mahasiswa tentang bagaimana Perlindungan tenaga kesehatan di Rumah Sakit dan penyelesaian sengketa di Rumah Sakit.
Masrudi menjelaskan bahwa ini menjadi momentum penting bagi mahasiswa karena mereka nantinya akan menjadi tenaga kesehatan yang memiliki kewajiban memberikan pelayanan Kesehatan kepada masyarakat.
“Undang-Undang nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan secara normatif memberikan perlindungan hukum kepada tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi, serta kebutuhan Kesehatan Pasien,” ujarnya .
Masrudi menambahkan, bahwa pelayanan kesehatan tidak selalu memberikan hasil seperti yang diharapkan pasien. Pasien dapat merasa tidak puas atau tidak menerima proses maupun hasil pelayanan kesehatan yang diperolehnya. selain itu juga pasien memandang penyebab ketidakpuasan ini merupakan kesalahan atau kelalaian tenaga kesehatan.
“Inilah pemicu munculnya sengketa medis, dan mahasiswa yang nantinya akan menjadi Tenaga Kesehatan sangat perlu diberikan pengetahuan empiris tentang bagaimana Penyelesaian Sengketa Medis dan Perlindungan yang diberikan terhadap tenaga kesehatan Di Rumah Sakit,” jelasnya.
Kegiatan kuliah lapangan ini diterima oleh Harun Arrasyid, S.Kep, M.H. Kes Kasi Sarana dan Prasarana Medik Rumah Sakit Daerah Idaman Banjarbaru. Beliau menyambut baik kegiatan kuliah lapangan ini dan beliau sekaligus menjadi narasumber menyampaikan materi tentang Aspek Hukum Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit.
Dalam paparannya Harun menyampaikan bahwa sengketa medis adalah perselisihan yang dapat terjadi antara pasien dengan tenaga kesehatan, atau antara pasien dengan rumah sakit/fasilitas kesehatan. Sengketa medis dapat muncul sebelum, saat, maupun pasca perawatan”
“Adapun mekanisme penyelesaian sengketa medis di Rumah Sakit Idaman Banjarbaru sama seperti Rumah Sakit pada umumnya di Indonesia, yakni rujukannya adalah Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tuturnya.
Harun juga menjelaskan bahwa dalam undang-undang kesehatan diatur bahwa untuk menyelesaikan sengketa medis secara hukum harus terlebih dahulu dilakukan mediasi.
Setelah penyampaian materi selesai dilaksanakan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan mahasiswa dan mahasiswi. Para mahasiswa dan mahasiswi cukup aktif sehingga banyak pertanyaan-pertanyaan yang dikeluarkan oleh para mahasiswa maupun mahasiswi seputar Perlindungan tenaga kesehatan, malpraktek medis, dan Penyelesaian Sengketa Medis Di Rumah Sakit.
Seluruh pertanyaan dari para penanya dijawab dengan baik oleh narasumber sehingga dapat menjawab rasa penasaran dari para mahasiswa dan mahasiswi.
Masrudi selaku dosen pengampu mata kuliah Hukum Kesehatan mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada pihak Rumah Sakit Daerah Idaman Banjarbaru yang telah memfasilitasi kuliah lapangan ini sehingga kegiatan dapat terlaksana dengan lancar hari ini.