REDAKSI8.COM – Ketua Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (Kompak) Kalimantan Selatan, Muhammad Riyadi buka suara mengenai adanya dugaan perilaku curang yang mengarah pada praktik korupsi dalam proyek belanja pembangunan Jaringan Koneksi Internet Desa (JKID), Tahun Anggaran (TA) 2021.
Ia menyebutkan, proyek pengadaan oleh Dinas Kominfo yang melibatkan pihak ketiga itu diduga tidak melalui proses lelang, akan tetapi penunjukan langsung.
Namun Riyadi panggilan akrabnya heran, mengapa proyek yang sama tersebut dikerjakan secara terpisah. Padahal menurutnya, jika proyek sejenis seharusnya tidak dipisah, tapi menjadi satu dan proses penentuan pengerjaannya dilakukan dengan sistem lelang, bukan penunjukan langsung.
“Proyek itu sengaja dipecah supaya bisa dikerjakan dengan sistem penunjukan langsung, tidak melalui proses lelang. Itu modus operandinya,” ujarnya kepada Redaksi8.com melalui sambungan telpon, Kamis (7/7).
Riyadi menduga, lantaran lisensi perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut tidak jelas, maka secara aturan pengerjaannya tidak bisa melalui sistem lelang.
Karena setiap perusahaan yang tertib administrasi dan hukum dapat dengan mudah masuk ke sistem lelang proyek pengadaan pemerintah.
“Kan kalau kontraktor ikut lelang biasanya ada lisensi perusahaan yang jelas,” tuturnya.
Ia menambahkan, pembangunan JKID di beberapa lokasi yang sempat diperiksa langsung oleh tim Kompak ada yang sudah lapuk. Ia khawatir bangunan jaringan itu rentan roboh dan menimpa warga desa setempat.
“Kami sudah ke lapangan dan kami melihat langsung bangunannya sudah retak-retak. Seharusnya dalam sebuah proyek ada yang namanya anggaran perawatan. Itu yang retak-retak itu kalau roboh bahaya,” terangnya.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (Kompak) Kalimantan Selatan sudah melakukan aduan melalui surat Nomor 26/LSM-Kalsel/2022 yang ditembuskan ke Sekretariat PWI Balangan di Paringin.
Melalui surat itu LSM Kompak berupaya melaporkan, adanya dugaan perilaku curang yang mengarah pada praktik korupsi dalam proyek belanja pembangunan Jaringan Koneksi Internet Desa (JKID), Tahun Anggaran (TA) 2021.
Selain itu, pada saat proses penelitiannya, LSM ini juga menduga adanya jalinan kontrak kerjasama antara Dinas Kominfosan Kabupaten Balangan dengan perusahaan media yang mereka nilai keberadaannya fiktif. Laporan itu pun ditujukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan.
Surat dengan tiga halaman itu ditandatangani oleh Dewan Pengurus Daerah, Kompak atas nama Muhammad Riyadi, SH. di Banjarbaru, tanggal 1 Juni 2022. Ditembuskan ke organisasi profesi jurnalis, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Balangan di Paringin.
Sesuai alamat yang tertera pada surat, Sekretariat LSM Kompak ini beralamat: Jalan Mr. Cokro Kusumo, No 21, RT 45, RW 07, Sungai Besar, Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, Kalsel. Telp: 0831 4805 6601.