REDAKSI8.COM – Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) mengeluarkan surat peringatan kedua yang untuk puluhan pemilik warung remang-remang atau Warung Jablay di kawasan Jalan Trikora Kecamatan Liang Anggang, Kamis (17/11/2022).
Surat peringatan yang kali kedua ini merupakan tindakkan serius dari Wali Kota Banjarbaru, Muhammad Aditya Mufti Ariffin supaya kawasan warung remang-remang ini lebih tertib.
Pasalnya, keberadaan warung tersebut berdasarkan keluhan masyarakat setempat diduga ada aktifitas prostitusi, sehingga meresahkan masyarakat disana.
Saat penertiban ke kawasan ini, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Banjarbaru, Muriani mengungkapkan, banyak pemilik warung yang sedang tidak ada ditempat.
Namun, pihaknya tetap menempel sejumlah surat peringatan pada setiap pintu warung remang-remang itu.
“Dalam surat itu kita meminta pemilik bangunan untuk membongkar bangunannya karena dianggap bangunan liar,” tegasnya.
Muriani melanjutkan, hingga saat ini status kepemilikan tanah yang di tempati (warung remang-remang) di kawasan persimpangan LIK Liang Anggang tidak ada kejelasan.
“Selama 14 hari kedepan, jika surat peringatan kedua tidak diindahkan pemilik warung, maka selanjutnya akan dilayangkan surat peringatan ketiga,” jelasnya.
Lebih jauh Muriani akan berkoordinasi lagi sesuai arahan pimpinan. Apakah nanti dari pihak Pemkot Banjarbaru yang membongkar, atau dari pihak pemilik warung.
“Dalam aturannya bangunan itu harusnya lebih mundur lagi dari badan jalan, tidak boleh dekat dari got, ini sudah menyalahi,” ujarnya.
Terkait sosialisasi, Muriani kembali menjelaskan, pihak Disperkim Kota Banjarbaru hanya mengandalkan surat teguran yang dilayangkan kepada pemilik warung.
“Seperti inilah kami, tidak langsung SP 3, ada waktu tenggang untuk mereka memikirkan untuk melakukan pindahan,” ucap Muriani.
Disisi lain, salah seorang pemilik warung, Sumardi menyampaikan, hingga saat ini masih belum berencana untuk pindah. Alasannya, menurut dia lahan yang mereka tempati bukanlah lahan dari Pemerintah.
“Kami semalam (kemaren) sudah berizin untuk membangun warung di penguasaan LIK, pemilik tanah tidak ada memerintahkan untuk membongkar, dari awal sudah izin ke mereka (pemilik tanah),” ungkap Sumardi.
Dari hasil pengakuan pedagang, mereka sudah menempati kawasan ini untuk berjualan sudah selama 6 tahun terakhir.
Apabila surat peringatan ketiga dilayangkan, maka mereka akan melakukan konfirmasi kepada pemilik tanah yang ditempati.
Seperti yang diketahui, kawasan warung remang-remang atau jablay yang berada di Jalan Trikora disinyalir menjadi sarang praktek prostitusi, perjudian dan peredaran minuman keras.
Ditambah, tidak memenuhi ketentuan persetujuan bangunan gedung (PBG) atau tidak mengantongi izin.
Tercatat, Pemerintah Kota Banjarbaru sudah pernah melayangkan 48 surat peringatan. Namun rupanya tidak digubris sang pemilik warung. Kali ini sebanyak 75 surat peringatan kembali dilayangkan.