REDAKSI8.COM – Seorang pemilik tanah atas nama Ahdiat Gazali Rahman melaporkan dugaan penyerobotan dengan merusak properti batas tanah miliknya yang berada di Jalan Taruna Praja, Desa Sungai Sipai Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, ke Polres Banjar, Sabtu (19/11) siang.
Laporan tersebut dibuat, lantaran sejumlah properti berupa patok batas tanah yang dipasang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banjar dalam bentuk cor semen itu, dirobohkan oleh segelintir oknum yang diduga mengklaim tanah seluas 7635 meter persegi, termasuk tanah milik Ahdiat Gazali Rahman.
Ahdiat panggilan akrabnya mengaku, tanah miliknya seluas 579 meter persegi itu telah diakuisisi secara sepihak melalui sebuah plang spanduk warna kuning bertuliskan ‘Tanah Ini Hak Milik Haji Nazir‘. Disana ada 8 patok batas tanah miliknya yang dibuat dari cor semen patah dan dibaringkan seadanya disekitaran lokasi.
Plang spanduk tersebut katanya tepat berada di atas tanah miliknya yang Ia beli dari temannya sejak tahun 2012. Lalu pada tahun 2014, Ahdiat telah melunasi sisa pembayaran pembelian tanah itu menggunakan sistem kredit hingga mengantongi sebuah Sertifikat Hak Atas Tanah dari BPN Kabupaten Banjar.
“Sertifikat ini adalah yang tertinggi di BPN. Tidak ada lagi surat lain. Kalau tidak pakai ini pakai apa dia (oknum penyerobot tanah<–red),” ungkapnya kepada pewarta.
Ahdiat yang merupakan seorang pensiunan kepala sekolah di salah satu sekolah di Amuntai itu menambahkan, dari kejadian ini Ia melaporkan ke pihak Satreskrim Polres Banjar.
Kerugian yang Ia peroleh dari hasil laporan ke Polres Banjar ditaksir senilai Rp150 juta.
“Mudah-mudahan kepastian hukum bisa ditegakkan di Banua kita,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Satuan Reskrim Polres Banjar ketika di konfirmasi sedang tidak ada di tempat. Menurut pengakuan petugas pelayanan di satuan Reskrim, Kasat Reskrim tengah melaksanakan giat di luar Mabes Polres Banjar.
Berdasarkan surat tanda terima dari pihak Kepolisian Resort Banjar, perbuatan oknum atau terlapor atas nama dalam lidik telah melanggar UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 385.
Selain Ahdiat, ada 14 orang lain yang juga memiliki hak atas tanah di area tersebut. 3 diantaranya belum mengantongi sertifikat, karena masih dalam tahap pelunasan.