REDAKSI8.COM – Siang tadi (21/10) Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjar Komisi III melaksanakan rapat dengan hal raperda Pemakaman yang akan dilakukan pembukaan tempat.
Ketua Komisi III, Mulkani menjelaskan bahwa rapat ini adalah rapat pertama pada raperda pemakaman yang mendiskusikan tentang judul, karena pemakaman banyak konteks yang luas sehingga bisa terjadi perubahan judul atau bisa menjadi lebih khusus lagi.
“Karena pemakaman itu dalam konteks yang sangat luas A sampai Z, apakah kita mengatur aspek-aspek tertentu tahapan pemakaman itu sendiri seperti lahan, pengelolaan dan lainnya,” jelasnya
Ia juga membahas tentang aspek filosifis dan sosiologis, dimana Kabupaten Banjar yang menjadi penyangga Banjarbaru dan Banjarmasin sehingga banyak orang yang melakukan pemakaman di Kabupaten Banjar Khususnya Martapura.
Salah satunya, Kabupaten Banjar, khususnya Martapura di kenal sebagai kawasan religius.
“Oleh karena itu, yang kita lihat banyak sekali warga di luar Kabupaten Banjar yang membeli alkah pemakaman baik perorangan maupun keluarga, di wilayah Kabupaten Banjar,” terangnya.
Ia menjanjikan, bakal melakukan pedalaman pada rapat berikutnya yang berkaitan dengan substansi raperda yang akan dilakukan aturan terarah, karena dari aspek tersebut ada yang bisa di atur dan tidak bisa di atur