REDAKSI8.COM – Informasi pelayanan birokrasi terkait pengesahaan sebuah Commanditaire Vennootschap (CV), di Kota Martapura menuai keganjilan. Pasalnya pihak Pengadilan Negeri Martapura, yang memberikan informasi terkait persyaratan dalam hal pengesahan CV tersebut, baru mengetahui peraturan sekitar 1 munggu yang telah lewat. Sementara pihak Kantor Wilayah KEMENKUMHAM Kalimantan Selatan, selaku leading sektor dalam hal ini, juga belum bisa memberikan kepastian dalam pengesahan SK sebuah CV.
Kepala OJK Kaltimtara Audiensi bersama Pj Gubernur Kaltim
REDAKSI8.COM, SAMARINDA - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Katimtara, Made Yoga Sudharma mengunjungi Ruang Tamu Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, Senin...