REDAKSI8.COM – Informasi pelayanan birokrasi terkait pengesahaan sebuah Commanditaire Vennootschap (CV), di Kota Martapura menuai keganjilan. Pasalnya pihak Pengadilan Negeri Martapura, yang memberikan informasi terkait persyaratan dalam hal pengesahan CV tersebut, baru mengetahui peraturan sekitar 1 munggu yang telah lewat. Sementara pihak Kantor Wilayah KEMENKUMHAM Kalimantan Selatan, selaku leading sektor dalam hal ini, juga belum bisa memberikan kepastian dalam pengesahan SK sebuah CV.
Kebakaran Di Paringin,12 Rumah Hangus, 57 Jiwa Terpaksa Diungsikan
PARINGIN, Redaksi8.com — Api menyala cepat dan menjalar kebangunan rumah dikawasan padat penduduk, Gang Maritam atau Kompleks 25 Atas, RT...