REDAKSI8.COM, Kabupaten Banjar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar melakukan penetapan ketua komisi II DPRD Kabupaten Banjar saat Rapat Paripurna, Rabu (31/1/2024). Dengan ditetapkan ketua komisi II adalah Irwan Bora.
Dari keputusan tersebut, M Zaini mengatakan bahwa penetapan tersebut tidak sesuai dengan peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjar nomor 01 tahun 2021 diantaranya adalah masa jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris Komisi selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.
Selain itu juga, menurut Zaini bahwa apabila terjadi kekosongan pimpinan komisi yang dikarenakan berhalangan tetap atau mengundurkan diri atau diberhentikan maka posisi jabatannya diganti oleh anggota dari fraksi yang sama berdasarkan usul dari fraksi.
“Pemilihan tersebut cacat hukum, alasan yakni mosi tidak percaya itu tidak beralasan, dan berencana akan memproses masalah ini secara hukum. Selain itu juga, saya merasa dirugikan saat menjadi ketua komisi II, hampir 2 bulan tidak dilibatkan dalam Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD),” ucapnya.
Ia kembali menjelaskan bahwa dalam waktu dekat ini akan memproses masalah ini secara hukum dengan bukti bahwa diganti tidak sesuai aturan dan juga dirugikan saat menjadi ketua komisi II karena tidak dilibatkan dalam perjalanan dinas karena tidak ditandatangani oleh ketua DPRD Kabupaten Banjar.
“Adapun terkait kerja sendiri di komisi II, karena tidak dilibatkan saat keluar daerah, lebih baik melakukan inspeksi mendadak ke mitra Komisi II ketika tidak diikutkan dari agenda perjalanan dinas,” jelasnya.
Saat ditanya kapan akan membawa masalah ini ke jalur hukum, M Zaini mengatakan saat ini sudah melakukan komunikasi dengan pengacara dan secepatnya akan melakukan gugatan.