Peran Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) sangat membantu Kecamatan dan Dinas Sosial dalam hal penanganan masalah kesejahteraan sosial yang ada di wilayah kecamatan.
Tugas dan peran TKSK adalah untuk melaksanakan pendampingan sosial dalam penanganan masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di tingkat Kecamatan.
Sebagai tenaga relawan, direkrut dari unsur Karang Taruna dan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) atas dasar kesukarelawanan dan keikhlasan untuk mengabdi.
Anggota TKSK langsung turun ke masyarakat untuk membantu mencarikan solusi terhadap permasalahan tentang sosial.
Anggota TKSK harus peka terhadap permasalahan sosial yang terjadi di kecamatan tempat mereka bekerja.
Seperti yang dilakukan oleh seorang anggota TKSK Martapura, Wahyu Purwanto terhadap salah seorang warga yang bernama Habib Syahrani yang tinggal di Gg. Al Wardiyah RT. 09 Kelurahan Murung Keraton Kecamatan Martapura.
Wahyu menuturkan bahwa ia mendapat laporan dari tokoh masyrakat, bahwa di daerah mereka ada warga memerlukan bantuan kebutuhan dasar dan lainnya, karena warga tersebut tidak bisa lagi bekerja untuk mencari nafkah untuk keluarganya.
Setelah mendapat laporan tersebut lanjutnya, TKSK seperti dirinya, harus langsung menindak lanjuti info dari Tokoh Masyarakat tersebut dan mengkoordinasikan dan dicek kebenaran info tersebut dangan pihak kelurahan setempat.
“Setelah di cek, ternyata benar, bahwa warga tersebut perlu dibantu dalam hal pemenuhan kebutuhan dasar, sebagai kepala keluarga, beliau tidak dapat lagi beraktifitas seperti biasanya karena terganggunya penglihatan dikarenakan beberapa tahun yang lalu mendapat musibah tersengat aliran listrik dalam mempersiapkan acara Haul salah satu tokoh agama yang ada di wilayah Kecamatan Martapura,” papar Wahyu.
Untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar tersebut dari pemerintah Daerah melalui Dinas Sosial dan Baznas Kabupaten Banjar.
“Adapun untuk modal usaha masih di carikan donatur yang mau memberikan modal,” ucapnya.