REDAKSI8.COM – Adanya tudingan pungutan liar dalam hal kepengurusan sertifikat tanah puluhan warga Kelurahan Landasan Ulin Barat, membuat Kepala BPN Kota Banjarbaru Ahmad Yanuari angkat bicara.
Dihadapan perwakilan dari awak media Rabu siang (20/3), di Kantor BPN Kota Banjarbaru, Yanuari menyampaikan jika program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Landasan Ulin Barat sudah dilakukan di tahun 2018 lalu.
“Memang yang melakukan pengukuran dari pihak ketiga dan saat ini sudah selesai sebagian, khususnya di RT 09 RW 03. Dari 55 bidang tanah, 36 diantaranya sudah selesai. Waktu itu kami memang belum menyerahkan karena masih menunggu ada bidang lain yang memang harus dilengkapi oleh warga,” ungkap Yanuari.
Ia menambahkan, dari 36 bidang yang sudah selesai tersebut, 22 bidang sudah diserahkan kepada warga baru-baru tadi. Sedangkan sisanya, kata Yanuari, belum bisa diserahkan lantaran masih ada kelengkapan-kelengkapan yang belum selesai.
“Terkait dengan kelengkapan itu, mereka berjanji akan melengkapi. Kemarin pun ada yang sudah disiapkan, tapi orangnya kebetulan tidak berhadir,” ujarnya.
Di sisi lain, terkait dengan adanya dugaan pungli dan sebagainya, Yanuari menegaskan BPN Kota Banjarbaru dari awal penyuluhan di Landasan Ulin Barat menyampaikan bahwa program PTSL ini tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis.
“Terkecuali untuk biaya materai dan BPHTB di kemudian hari. Itupun oleh Kementerian Agraria untuk pajak BPHTB ini adalah pajak terhutang, tidak bayar dimuka, jadi dibayar itu setelah selesai. Saya yakin seluruh staff (BPN Kota Banjarbaru) tidak terlibat pungli, dari awal kami mengingatkan jangan sampai ada pungli, saya kira clear,” tegasnya.
Lebih jauh Yanuari menyampaikan, pihaknya siap memberikan keterangan jika pihak kepolisian melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan pungli tersebut.
“Kami akan memberikan keterangan sesuai data-data yang ada, kami akan melakukan klarifikasi. Keterlibatan kami hanya mengumpulkan data-data surat tanah, tapi kalau pengukuran kami serahkan kepada pihak ketiga. Dan itu menurut kami sudah dilakukan sesuai prosedur,” tandasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, puluhan warga dari RT 09 RW 03 Kelurahan Landasan Ulin Barat, mendatangi Kantor BPN Kota Banjarbaru, Senin (18/3) untuk menuntut hak sertifikat tanah mereka agar bisa dikeluarkan/diterbitkan secepatnya.