REDAKSI8.COM – Kepolisian Resor Banjar, Polda Kalsel melaksanakan Press Conference yang dipimpin oleh Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo, S.I.K., M.H. serta didampingi oleh Kasi Pidum Kejari Kabupaten Banjar dan Hakim Jubir Pengadilan Negeri Martapura, Kamis (27/5/2021) bertempat di Aula Tribrata Polres Banjar.
Konferensi Pers ini terkait pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Jalan masuk menuju Terminal Km 27 di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan beberapa waktu yang lalu.
Sebelumnya, Selasa (18/5/2021) sekitar pukul 08.30 Wita, telah ditemukan sesosok mayat di semak-semak pada Jalan A. Yani Km.17 tepatnya di jalan masuk menuju terminal Tipe A Gambut Barakat yang mana diketahui sebagai korban kasus pembunuhan.
“Setelah kami selidiki, mengerucut informasi kepada seorang pelaku yang dicurigai berdasarkan percakapan dari HP korban,” terang AKBP Andri Koko Prabowo kepada awak media yang hadir
Diterangkan Kapolres, kasus pembunuhan ini dipicu dari permasalahan pembayaran dari jasa hubungan badan yang dilakukan oleh korban DH (56) dengan pelaku YS (23) yang tidak dibayar.
“Tersangka pernah melayani hasrat seksual korban sebanyak 3 kali dan dijanjikan akan mendapatkan bayaran 200 ribu rupiah sekali kencan dan dimulai pada bulan Februari hubungan terlarang itu terjadi,” ungkap AKBP Andri Koko Prabowo.
“Namun, ketika tersangka ingin meminta bayarannya kepada korban sebesar 600 ribu dan korban tidak menggubris hingga akhirnya tersangka memukul korban sebanyak dua kali serta menusuk pada leher dan kepala korban menggunakan sebilah pisau dapur hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” lanjut AKBP Andri Koko Prabowo.
Tersangka berhasil diringkus tim gabungan Jatanras Polda Kalsel, Ditreskrimum Polda Kalsel, Unit Buser Polsek Gambut dan di back up Unit Buser Polresta Medan Polda Sumut saat kabur ke kampung halamannya di Marelan Pasar 9, Desa Manunggal Deli Serdang Sumut, Minggu (23/5/2021).
Tersangka YS (23th), warga Kelurahan Guntung Manggis ini diancam hukuman penjara maksimal 15 Tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 Subs 351 ayat (3) KUHPidana.