REDAKSI8.COM, Kabupaten Banjar – Sekda Banjar Nasrun Syah dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Banjar, menyerahkan Surat Keterangan (SK) kenaikan pangkat secara simbolis kepada 3 orang ASN Kabupaten Banjar untuk periode 1 April 2018.
Sebanyak 484 orang dari usulan 628 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar, mendapatkan SK kenaikan pangkat periode April 2018, Senin (12/3/18), saat pelaksanaan apel di halaman kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar.
Surat Keterangan ini sebagai bentuk penghargaan yang diberikan oleh pemerintah daerah atas prestasi kerja dan pengabdian ASN dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Sekda Banjar, Nasrun Syah mengatakan, kenaikan pangkat periode 1 April 2018 dari usulan 628 orang ASN tersebut, baru diproses sebanyak 484 orang.
“Sisanya golongan 4. Karena masih ada yang perlu diproses, akan menyusul nantinya. Tapi hari ini kami sudah menyaksikan penyerahan SK untuk memberi semangat kepada teman teman. Dan yang istimewa pada hari ini, semua teman-teman yang mendapat SK kenaikan pangkat dalam rangka BKD Go Green itu menyerahkan bibit kepada pemerintah sebagai ucapan terimakasih,” ujar Nasrun Syah.
Nasrun Syah berharap, bibit-bibit itu nantinya ditanamkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai kenang-kenangan dari ASN yang naik pangkat.
Kepala Bidang Mutasi Promosi dan Informasi, Dwi Wahyudi mengatakan, usulan kenaikan pangkat tersebut sudah diselesaikan, hanya saja masih ada 4 usulan yang belum selesai karena harus ke provinsi.
“Adapun permasalahan SK yang belum bisa kita terbitkan, nantinya akan kita selesaikan bersama. Keterlambatan SK itu karena ada berkas yang belum lengkap, baik itu kesalahan SKP nya atau yang lainnya. Jadi nanti akan kita lengkapi berkas tersebut bekerjasama dengan BKD. Merekalah yang akan menyelesaikan nantinya bersama kami,” ungkapnya.
Dalam proses usul kenaikan pangkat, tambah Dwi, BKDPSDM akan melakukan verifikasi secara ketat terhadap berkas yang masuk dengan melakukan pendampingan proses usul kenaikan pangkat, serta melibatkan secara langsung SKPD teknis.
Kenaikan pangkat ASN ditentukan dari hasil penilaian kinerja di bawah kewenangan pejabat yang berwenang pada instansi pemerintah masing-masing, yang didelegasikan secara berjenjang kepada atasan langsung dari ASN.
“Ke depannya guna mempermudah urusan kepegawaian, dihimbau kepada semua PNS untuk selalu melakukan update data dan dokumen pada aplikasi simpeg bkdpsdm,” pungkasnya.