REDAKSI8.COM – Berdasarkan peraturan pemerintah pusat, pemerintah daerah diminta melakukan pemangkasan anggaran belanja barang/jasa dan barang modal minimal hingga 50% dalam rangka penanganan virus Corona.
Instruksi tersebut dituangkan dalam Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan No.119/2813/SJ No.177/KMK.07/2020, tentang percepatan penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja daerah 2020 dalam rangka penanganan corona, serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala UPTD Pengujian dan Perbengkelan Kendaraan Bermotor (PPKB), Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru, Magi. Katanya, anggaran untuk proyek pengadan sarana alat uji di tahun anggaran 2020, yakni Speedometer dan Playdetektor telah ditarik kembali.
Walupun proyek tersebut Ia menambahkan, sudah melawati tahapan lelang hingga diputuskan pemenangnya.
“Anggarannya kurang lebih Rp. 970 juta. Namun lantaran untuk penanganan percepatan covid-19 dana tersebut dialihkan kesana,” bebernya kepada Redaksi8.com, Rabu (22/7).
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Fasilitasi Kelompok Kerja, Bagian Unit Lelang dan Pengadaan Pemerintah Kota Banjarbaru, Rahmat Hidayat menjelaskan, walaupun proses pengadaan barang dengan pihak ketiga sudah terjadi tanda tangan kontrak kerja sama, tetap saja proyek harus dibatalkan, karena keadaan darurat.
“Kalau seandainya tahun depan kembali dianggarkan, tetap saja kontraktor yang terpilih sebelumnya tidak bisa secara otomatis menjadi pengerja proyek tersebut, harus ikut lelalng lagi,” ungkapnya ketika ditemui pewarta di ruangannya, Jumat (24/7).