REDAKSI8.COM, Kabupaten Banjar – Apabila mendekati musim hujan, binatang yang disebut Laron mulai keluar dari sarangnya dan beterbangan pada malam hari dan mengelilingi cahaya seperti lampu. Laron tersebut pada pagi hari meninggalkan sayapnya karena lepas.
Sayap dari Laron tersebut berhamburan apalagi sudah pagi, dan banyak ditemukan di bawah lampu. Sayap Laron tersebut tentunya ternyata bisa membuat shalat seseorang tidak sah apabila ada menempel di kaki atau pakaian bagi orang yang sholat tersebut.
“Sayap sayap Laron tersebut adalah dihukumi najis ghairu ma’fu yang apabila terinjak dan menempel di kaki atau menempel di sarung atau celana seseorang yang shalat,” ungkap Ustadz Mahmud.
Ustadz Mahmud menjelaskan bahwa tidak sahnya shalat tersebut apabila ada sayap Laron yang menempel di anggota tubuh atau pakaian bagi orang yang shalat walau tidak sengaja menurut qaul jumhur fuqaha dan mu’tamad.
“Tidak senghaja aja sudah bisa membuat tidak sah, apalagi kalau sengaja membuat sayap Laron ini ke kantong pakaiannya, maka tidak ada khilaf lagi dan jelas sholatnya tidak sah,” jelasnya.
“Karena itu, sebelum shalat hendaknya periksa dl kaki dan pakaian apakah ada menempel sayap dari Laron tersebut sebelum shalat,” tambahnya.
Tetapi, Menurut Mahmud, ada imam yang mengatakan sah apabila ada menempel sayap Laron tersebut, seperti yang diungkapkan oleh Imam Ibnu Hajar Al Asqalani.
“Menurut Imam Ibnu Hajar Al Asqalani bahwa bila tidak sengaja menempel sayap Laron tersebut dikarenakan umumul balwa maka tetap shah (qaul mukhtaliful jumhur),” ucapnya.