REDAKSI8.COM – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar dengan agenda penyampaian Bupati Banjar atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Banjar tentang Perubahan APBD Tahun 2021. Kamis (26/8/2021).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Banjar Muhammad Rofiqi didampingi oleh wakil ketua Akhmad Rizanie Anshari dan dihadiri oleh wakil Bupati Kabupaten Banjar Sayyid Idrus Al Habsyi.
Penyampaian Raperda tentang perubahan APBD tahun 2021 disampaikan oleh wakil Bupati Kabupaten Banjar Sayyid Idrus Al Habsyi mengatakan bahwa ini merupakan salah satu bagian dari rangkaian proses penyusunan terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021
Anggaran tahun 2021, perbedaan asumsi pada sisi pendapatan daerah, dalam APBD Murni Tahun Anggaran 2021 semula ditargetkan sebesar Rp1.744.883.465,991,00 (Satu Triliun Tujuh Ratus Empat Puluh Empat Milyar Delapan Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Empat Ratus Enam Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah), pada Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 ini ditargetkan menjadi Rp1.724.926.055.991,00. (Satu Triliun Tujuh Ratus Dua Puluh Empat Milyar Sembilan Ratus Dua Puluh Enam Juta Lima Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah).
Hal ini berarti mengalami penurunan sebesar Rp19.957 410.000,00. (Sembilan Belas Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Sepuluh Ribu Rupiah) atau turun sebesar 1,14% (Satu Koma Empat Belas Persen).
Pada sisi belanja daerah, rencana awal dalam APBD Murni Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 1.948.613.272.032,00 (Satu Triliun Sembilan Ratus Empat Puluh Delapan Milyar Enam Ratus Tiga Belas Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Tiga Puluh Dua Rupiah) dan pada Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 ini menjadi Rp1.853.749.436.916,41 (Satu Triliun Delapan Ratus Lima Puluh Tiga Milyar Tujuh Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Enam Belas Rupiah Empat Puluh Satu Sen).
Hal ini berarti berkurang sebesar Rp94.863.835.116,59. (Sembilan Puluh Empat Milyar Delapan Ratus Enam Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Seratus Enam Belas Rupiah Lima Puluh Sembilan Sen) atau turun sebesar 4,86% (Empat Koma Delapan Puluh Enam Persen).
Pada sisi pembiayaan daerah, dalam APBD Murni Tahun Anggaran 2021 diperkirakan pembiayaan netto sebesar Rp206.329.806.041,00 (Dua Ratus Enam Milyar Tiga Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Enam Ribu-Empat Puluh Satu Rupiah) atas dasar hasil audit BPK-RI penerimaan pembiayaan berupa sisa lebih perhitungan Anggaran tahun sebelumnya berjumlah Rp131.923.380.925,41 (Seratus Tiga Puluh Satu Milyar Sembilan Ratus Dua Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Rupiah Empat Puluh Satu Sen) yang berarti terdapat selisih atau perbedaan asumsi sebesar Rp74.406.425.115,59 (Tujuh Puluh Empat Milyar Empat Ratus Enam Juta Empat Ratus Dua Puluh Lima Ribu Seratus Lima Belas Rupiah Lima Puluh Sembilan Sen). Perbedaan asumsi menunjukkan bahwa SILPA tahun sebelumnya berkurang dari target yang telah ditetapkan pada APBD Murni Tahun Anggaran 2021.
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 ditandai dengan turunnya target Pendapatan Transfer dan turunnya prediksi Penerimaan Pembiayaan serta kewajiban untuk menyediakan Belanja Penanganan Pandemi Covid-19. Secara singkat dapat dijelaskan hal-hal yang sangat mempengaruhi Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 sebagai berikut
Rp22.000.000.000. (Dua Puluh Dua Milyar Rupiah) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan PMK/17.PMK07/2021. Pengurangan target Penerimaan Silpa Tahun Anggaran 2020 sekitar Rp74.000.000.000 (Tujuh Puluh Empat Milyar Rupiah) berdasarkan hasil audit BPK RI. 3. Kewajiban Penyediaan Dana Penanganan Covid-19 sebesar 8% (Delapan Persen) dari total Dana DAU atau sekitar Rp52.000.000.000 (Lima Puluh Dua Milyar Rupiah)