REDAKSI8.COM – Ambruknya bangunan yang digunakan oleh retil modern Alfamart yang berada di Jalan Ahmad Yani KM 14 Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar menjadi tanda tanya banyak orang, apa penyebab terjadinya banguan beton bertingkat 3 tersebut ambruk.
Guna memastikan penyebab ambruknya banguan tersebut, pemerintah Kabupaten Banjar mulai melakukan pemeriksaan terhadap ambruknya bangunan tersebut, sampai saat ini pemerintah Kabupaten Banjar melalui dinas terkait sudah mulai menyelidiki penyebabnya.
Seperti yang disampaikan oleh Plt Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Banjar Muhammad Riza Dauly bahwa ambruknya banguan tersebut bisa disebabkan oleh beberapa faktor seperti faktor tanah, faktor pondasi atau faktor konstruksi secara rinci.
Pembangunan sebuah bangunan tidak terlepas dari adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tentunya IMB ini adalah hal sangat penting sebelum mendirikan bangunan. Dan seperti yang disampaikan oleh Riza Dauly ada beberapa dokumen yang diperlukan untuk persyaratan membuat IMB.
Saat dikonfirmasi dengan Sekretaris sekaligus Plt Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banjar, Muhammad Ikhsan mengatakan bahwa secara umum persyaratannya sama saja untuk mendirikan bangunan. Namun khusus di Gambut yang didominasi tanah rawa, ia mengatakan secara teknis jelas memiliki perbedaan dengan wilayah lainnya.
“Secara umum persyaratannya sama saja dengan wilayah lain, tapi kalau untuk teknisnya tentu ada penilaian tersendiri yang direkomendasi oleh tim teknis, misal untuk strukturnya di lahan rawa seperti apa,” ujarnya. Rabu (19/04/2022).
Dulu lanjut Ikhsan, persyaratan perizinan bangunan di Kabupaten Banjar masih menggunakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dilakukan secara manual. Sedangkan sejak Agustus 2021, perizinan mendirikan bangunan sudah menggunakan sistem terpadu satu pintu lewat aplikasi SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) yang menyesuaikan dengan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
“Kalau sekarang kan melalui sistem aplikasi SIMBG, dan produknya itu di Persetujuan Bangunan Gedung. Sekarang perizinan bangunan tidak lagi bersifat administratif, melainkan sudah teknis fungsional melalui aplikasi SIMBG,” ungkapannya
Muhammad Ikhsan menjelaskan bahwa sekarang itu perizinan bangunan bukan sifatnya administratif, tapi sudah teknis fungsional, beda dengan zaman IMB dulu, lebih ke administratif seperti persyaratan persetujuan kiri kanan, kemudian baru teknisnya dinilai.
Lebih jauh ia mengatakan, untuk mendapatkan kesesuaian lokasi dan teknis pun saat ini harus melalui instansi terkait dulu. Setelah mendapatkan rekomendasi, baru DPMPTSP mengeluarkan izin atas nama Bupati.
“Perizinannya itu keluar sebelum pembangunan dimulai, pas keluar izin baru diperkenankan pembangunan, tetapi ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon IMB agar IMB itu diterbitkan,” ucapnya.
Untuk pembangunan di tanah rawa, Ikhsan mengatakan sudah diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang perlakuan khususnya secara teknis. Aturan ini hanya untuk bangunan yang sederhana. Sedangkan bangunan komersil, detail teknis akan menyesuaikan kembali dengan konsultan bersangkutan.
Dari Informasi dari dokumen yang ada, Menurut Sekretaris sekaligus Plt DPMPTSP Kabupaten Banjar bahwa pembangunan tersebut dilakukan pada tahun 2012 dan sudah hampir 10 tahun. Bangunan tersebut IMB hanya membangun 2 lantai.
“Kalau ada penambahan bangunan lagi belum tau, tetapi dokumen yang ada izinnya baru 2 lantai, bukan 3 lantai,” tutupnya